Rebut Peluang Pasar 202 Juta Pengguna Internet, Simak Kiat Bisnis Online Bagi Pemula

Selasa, 20 September 2022 - 07:15 WIB
loading...
A A A
Ketiga, tentukan jenis logo yang akan dibuat dan cari referensi, bukannya menjiplak. Keempat, gunakan software atau aplikasi untuk membuat logo.

“Tak kalah penting, daftarkan logo produk atau merek kita agar mendapat perlindungan hukum. Jangan sampai sudah susah-susah bikin logo tapi tidak didaftarkan, nanti menyesal kalau ada pesaing masuk dengan logo hampir sama dan logo kita bisa diklaim. Untuk mendaftar biayanya Rp1,8 juta tapi kalau jalur UMKM sekitar Rp500.000 bahkan bisa jadi gratis,” ujarnya.

Sementara itu, kreator konten sekaligus dosen Andi Asyhary J Arsyad menekankan pentingnya perizinan usaha online agar bisnis yang dijalankan terlindungi dan lebih mudah berkembang serta bisa mendapat kepercayaan dari mitra bisnis maupun konsumen.

Terkait izin usaha ini telah diatur antara lain melalui PP No 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Permendag No.50 Tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

“Ada 3 hal yang mengintai usaha online tanpa izin yaitu kredibilitas diragukan, tidak aman, dan akan mendapatkan sanksi dari pajak. Banyak bisnis online yang dikabarkan tidak bayar pajak. Kalau kita mengurus perizinan, masalah pajak ini otomatis terintegrasi ke dalam sistem,” tuturnya.



Andi lantas membeberkan mekanisme pengurusan surat izin usaha perdagangan online yang saat ini semakin mudah karena sudah satu pintu melalui online single submission (OSS) dan prosesnya sangat cepat.

Caranya, masuk pada laman https://oss.go.id/ atau menginstal aplikasi OSS Indonesia, membuat atau mendaftarkan akun, menyiapkan berkas pendukung, dan mengisi beberapa formulir misalnya terkait pengkategorian usaha.

Setelah mengisi semua form, akan terbit NIB (Nomor Induk Berusaha) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang bisa diunduh atau dicetak.

“Semoga ke depan tidak lagi merasa mengurus surat izin ribet, akan dilempar sana-sini, apalagi bayar mahal. Dengan OSS ini akan lebih mudah, cara pakai websitenya pun mudah,” tandasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1072 seconds (0.1#10.140)