Kemendagri Canangkan Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan, 1 Desa 100 Pekerja Rentan

Senin, 26 September 2022 - 21:48 WIB
loading...
A A A
“Bahkan untuk mempercepat perluasan perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki skema agen “Penggerak Jaminan Sosial Indonesia” (PERISAI) yang bisa dikerjasamakan dengan BUMDES di desa, sebagai tambahan lapangan pekerjaan di desa, serta memberi manfaat perlindungan bagi seluruh masyarakat di perdesaan,” ucap Zainudin.

Zainudin berharap apa yang sudah diinstruksikan presiden dan juga respon yang dilakukan pemerintah pusat dalam hal ini Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, dapat ditindaklanjuti bersama oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, untuk saling bahu membahu menciptakan ekosistem pekerja di desa yang sejahtera.

(Baca juga:BPJamsostek Ajak Perusahaan Berdayakan Penyandang Disabilitas)

“UUD sudah mengatakan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat, dan juga dipertegas dengan Instruksi Presiden Joko Widodo. Mari niat mulia ini sama-sama kita upayakan, yang tujuan akhirnya tidak hanya pekerja di ekosistem desa, namun semua pekerja Indonesia akan hidup sejahtera,” kata Zainudin.

Sementara itu Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Cilandak Wetty sapaan akrab Puspitaningsih mengatakan siap mendukung Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri terkait program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Menurut Wetty, pekerja rentan menjadi perhatiannya untuk mendapatkan manfaat perlindungan BPJAMSOSTEK. Jaminan sosial ini dapat mendorong para pekerja dalam meningkatkan produktifitas kerja serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja.

“Apabila peserta BPJAMSOSTEK terjadi risiko kecelakaan kerja maka akan mendapatkan perawatan tanpa batas, biaya sesuai indikasi medis sampai dinyatakan sembuh,” kata Wetty.
(dar)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1534 seconds (0.1#10.140)