Kemenkop dan UKM Rilis E-Form Pendataan KUMKM Terdampak Covid-19
Selasa, 14 April 2020 - 07:29 WIB
loading...
Pemerintah melakukan pendataan untuk membantu UMKM terdampak pandemi Covid-19. Foto/Dok Kemenparekraf/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM merilis e-form untuk kepentingan pendataan pelaku Koperasi dan UMKM (KUMKM) yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan mengatakan, hal yang mutakhir dan detail menjadi krusial sebagai dasar pengambilan kebijakan di lapangan. "Untuk dapat menerapkan kebijakan dan fasilitasi pemerintah bagi para pelaku KUMKM terdampak Covid-19 secara tepat sasaran, diperlukan data yang akurat," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan di Jakarta, Senin (13/4/2020).
Pendataan ini merupakan tindak lanjut dari program melalui hotline pengaduan KUMKM terdampak yang dibuka sejak 17 Maret 2020 sebagai respon cepat Kemenkop dan UKM untuk menerima laporan, sebagai dasar untuk menyiapkan strategi yang tepat, hingga untuk dapat menyalurkan bantuan sesegera mungkin. “Kami bekerja sama lintas kementerian dan lembaga terkait pasokan dan analisis data ini,” paparnya.
Pihaknya juga menggandeng kelompok-kelompok masyarakat dan pendamping Koperasi dan UKM, yang memiliki jangkauan dan jejaring hingga ke seluruh pelosok Indonesia. "Dalam upaya ini, kami merilis e-form kuesioner untuk dilengkapi oleh para pelaku KUMKM terdampak," jelasnya.
Lanjutnya, data yang diperoleh dari e-form ini akan terintegrasi dengan big data kementerian, yang akan dimanfaatkan sebagai basis bagi pemutakhiran data dan penanganan yang lebih sigap dan tanggap pada dukungan program pemerintah selanjutnya.
“Dengan begitu para pelaku diminta untuk menginformasikan kondisinya secara lebih rinci dan spesifik, karena selain untuk dapat diintegrasikan dengan data terdahulu, juga untuk menghindari duplikasi data," bebernya.
Dia memastikan pendataan ini tidak memungut dana karena anggaran untuk eksekusi program-program mitigasi ini sudah cair, sehingga tidak ada keharusan bagi para pelaku untuk membayar kompensasi apapun.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan mengatakan, hal yang mutakhir dan detail menjadi krusial sebagai dasar pengambilan kebijakan di lapangan. "Untuk dapat menerapkan kebijakan dan fasilitasi pemerintah bagi para pelaku KUMKM terdampak Covid-19 secara tepat sasaran, diperlukan data yang akurat," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan di Jakarta, Senin (13/4/2020).
Pendataan ini merupakan tindak lanjut dari program melalui hotline pengaduan KUMKM terdampak yang dibuka sejak 17 Maret 2020 sebagai respon cepat Kemenkop dan UKM untuk menerima laporan, sebagai dasar untuk menyiapkan strategi yang tepat, hingga untuk dapat menyalurkan bantuan sesegera mungkin. “Kami bekerja sama lintas kementerian dan lembaga terkait pasokan dan analisis data ini,” paparnya.
Pihaknya juga menggandeng kelompok-kelompok masyarakat dan pendamping Koperasi dan UKM, yang memiliki jangkauan dan jejaring hingga ke seluruh pelosok Indonesia. "Dalam upaya ini, kami merilis e-form kuesioner untuk dilengkapi oleh para pelaku KUMKM terdampak," jelasnya.
Lanjutnya, data yang diperoleh dari e-form ini akan terintegrasi dengan big data kementerian, yang akan dimanfaatkan sebagai basis bagi pemutakhiran data dan penanganan yang lebih sigap dan tanggap pada dukungan program pemerintah selanjutnya.
“Dengan begitu para pelaku diminta untuk menginformasikan kondisinya secara lebih rinci dan spesifik, karena selain untuk dapat diintegrasikan dengan data terdahulu, juga untuk menghindari duplikasi data," bebernya.
Dia memastikan pendataan ini tidak memungut dana karena anggaran untuk eksekusi program-program mitigasi ini sudah cair, sehingga tidak ada keharusan bagi para pelaku untuk membayar kompensasi apapun.
Lihat Juga :