Menhub Tegaskan KCI dan MRT Akan Merger, Bukan Akuisisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan penggabungan usaha antara PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek (MITJ), anak usaha PT MRT Jakarta, dan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan menggunakan skema merger . Bukan akuisisi seperti yang beredar sebelumnya.
"Nanti akan dibicarakan bersatunya atau mergernya MITJ dengan KCI, jadi bukan akusisi sekali lagi," katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Menhub menjelaskan saat ini proses merger tersebut masih menunggu hasil penilaian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait financial dan hukumnya.
"Merger MITJ dan KCI, didasarkan dengan proses dari due dilligence, penilaian BPKP dan hal-hal lain yang sifatnya finansial dan hukum. Prinsipnya harus dilakukan. Proses itu tidak bisa dilewatkan begitu saja, tidak bisa tahu-tahu tanda tangan," tambahnya.
Sebelumnya, Menhub mendukung upaya rencana penggabungan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) oleh PT MRT Jakarta. Adapun rencana pegabungan itu ditujukan untuk mengintegrasikan angkutan antarmoda di DKI Jakarta.
"Saya sangat mendukung upaya integrasi, sinergi atau akuisisi atau apa pun itu," katanya.
Menurut Menhub, upaya integrasi antarmoda perlu dilakukan agar koneksi antarmoda dapat berjalan dengan baik. "Secara umum saya katakan bahwa di satu kota itu harus ada matching antarmoda, harus ada kesetaran antarmoda. Jadi apakah konsep merger atau akuisisi itu sangat baik," katanya.
Disamping itu, Menhub Budi mengatakan, proses tersebut tidak mudah dilakukan, sebab terdapat dua institusi yang berbeda. MRT Jakarta itu BUMD, sedangkan KCI BUMN.
"Nanti akan dibicarakan bersatunya atau mergernya MITJ dengan KCI, jadi bukan akusisi sekali lagi," katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Menhub menjelaskan saat ini proses merger tersebut masih menunggu hasil penilaian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait financial dan hukumnya.
"Merger MITJ dan KCI, didasarkan dengan proses dari due dilligence, penilaian BPKP dan hal-hal lain yang sifatnya finansial dan hukum. Prinsipnya harus dilakukan. Proses itu tidak bisa dilewatkan begitu saja, tidak bisa tahu-tahu tanda tangan," tambahnya.
Sebelumnya, Menhub mendukung upaya rencana penggabungan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) oleh PT MRT Jakarta. Adapun rencana pegabungan itu ditujukan untuk mengintegrasikan angkutan antarmoda di DKI Jakarta.
"Saya sangat mendukung upaya integrasi, sinergi atau akuisisi atau apa pun itu," katanya.
Menurut Menhub, upaya integrasi antarmoda perlu dilakukan agar koneksi antarmoda dapat berjalan dengan baik. "Secara umum saya katakan bahwa di satu kota itu harus ada matching antarmoda, harus ada kesetaran antarmoda. Jadi apakah konsep merger atau akuisisi itu sangat baik," katanya.
Disamping itu, Menhub Budi mengatakan, proses tersebut tidak mudah dilakukan, sebab terdapat dua institusi yang berbeda. MRT Jakarta itu BUMD, sedangkan KCI BUMN.
(uka)