Sinarmas Asset Management Inisiatif Bantu Kurangi Kerugian Jiwasraya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Manajemen PT Sinarmas Asset Management (SAM) menegaskan, selaku lembaga keuangan yang terdaftar pada dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan akan mengikuti seluruh proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung maupun lembaga atau instansi pemerintah lainnya.
SAM sebagai salah unit bisnis Sinar Mas Financial Services, juga memastikan terus mengedepankan pelayanan terbaik kepada para nasabah yang berinvestasi maupun berencana berinvestasi melalui SAM.
"Sinar Mas Asset Management selalu mengedepankan regulasi dan mengikuti ketentuan hukum dengan mengambil inisiatif pada tanggal 9 Maret 2020 yang lalu, secara sukarela mengembalikan dana management fee yang telah diterima oleh SAM selaku Manajer Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sejumlah Rp3 miliar, dan dengan menggunakan dana korporasi sendiri, SAM juga berkomitmen mengembalikan dana kelolaan sebesar Rp74 miliar kepada negara," ujar Kuasa Hukum SAM Hotman Paris Hutapea dalam keterangan resmi, Selasa (7/7/2020).
(Baca Juga: Dikaitkan Kasus Asuransi Jiwasraya, Sinarmas Asset Management Siap Dukung Proses Hukum)
Pada awalnya dana kelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah Rp100 miliar, yang kemudian telah ditarik oleh perusahaan asuransi tersebut sebesar Rp23 miliar. Selanjutnya, sisa Rp77 miliar telah dikenakan pemblokiran dan sita oleh pihak Kejaksaan Agung, sehingga sampai saat ini SAM tidak menyimpan atau menguasai lagi dana kelolaan saham yang dibeli oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Hotman Paris menyampaikan bahwa sejak awal manajemen SAM selalu berusaha berkomunikasi dengan manajemen PT Asuransi Jiwasraya untuk segera menarik kembali sisa dana kelolaan yang ada di SAM. Namun, kata dia, hal itu tidak mendapatkan respons memadai, hingga akhirnya sisa dana kelolaan tersebut di blokir oleh pihak Kejaksaan Agung.
SAM sebagai salah unit bisnis Sinar Mas Financial Services, juga memastikan terus mengedepankan pelayanan terbaik kepada para nasabah yang berinvestasi maupun berencana berinvestasi melalui SAM.
"Sinar Mas Asset Management selalu mengedepankan regulasi dan mengikuti ketentuan hukum dengan mengambil inisiatif pada tanggal 9 Maret 2020 yang lalu, secara sukarela mengembalikan dana management fee yang telah diterima oleh SAM selaku Manajer Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sejumlah Rp3 miliar, dan dengan menggunakan dana korporasi sendiri, SAM juga berkomitmen mengembalikan dana kelolaan sebesar Rp74 miliar kepada negara," ujar Kuasa Hukum SAM Hotman Paris Hutapea dalam keterangan resmi, Selasa (7/7/2020).
(Baca Juga: Dikaitkan Kasus Asuransi Jiwasraya, Sinarmas Asset Management Siap Dukung Proses Hukum)
Pada awalnya dana kelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah Rp100 miliar, yang kemudian telah ditarik oleh perusahaan asuransi tersebut sebesar Rp23 miliar. Selanjutnya, sisa Rp77 miliar telah dikenakan pemblokiran dan sita oleh pihak Kejaksaan Agung, sehingga sampai saat ini SAM tidak menyimpan atau menguasai lagi dana kelolaan saham yang dibeli oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Hotman Paris menyampaikan bahwa sejak awal manajemen SAM selalu berusaha berkomunikasi dengan manajemen PT Asuransi Jiwasraya untuk segera menarik kembali sisa dana kelolaan yang ada di SAM. Namun, kata dia, hal itu tidak mendapatkan respons memadai, hingga akhirnya sisa dana kelolaan tersebut di blokir oleh pihak Kejaksaan Agung.
(fai)