NIB Jadi Kartu Sakti untuk Kembangkan Usaha Mikro
Kamis, 03 November 2022 - 20:15 WIB
loading...
UMK yang memiliki NIB akan mudah mengakses KUR untuk mengembangkan usahanya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Saat ini nomor induk berusaha (NIB) menjadi faktor yang penting dimiliki oleh pelaku UMK (usaha mikro kecil) untuk mengembangkan bisnis. Pasalnya, menjadi syarat untuk bisa mencairkan dana KUR (kredit usaha rakyat).
Baca juga: Holding BUMN Perkebunan Terus Mendorong Pelaku UMKM Naik Kelas
"Sekarang syarat utama KUR itu harus mempunyai NIB salah satunya," kata Deputi Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Achmad Idrus, Kamis (3/11/2022).
Menurutnya, ketika pelaku usaha mengantongi NIB maka akan lebih mudah untuk mengakses pembiayaan ke perbankan sehingga bisa mengembangkan usaha. NIB juga menjadi wujud pengelolaan keuangan yang baik dari UMK.
"Walaupun kita mikro kecil, tetapi ada pengaturan manajemen (keuangan) yang baik," sambungnya.
Baca juga: Holding BUMN Perkebunan Terus Mendorong Pelaku UMKM Naik Kelas
"Sekarang syarat utama KUR itu harus mempunyai NIB salah satunya," kata Deputi Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Achmad Idrus, Kamis (3/11/2022).
Menurutnya, ketika pelaku usaha mengantongi NIB maka akan lebih mudah untuk mengakses pembiayaan ke perbankan sehingga bisa mengembangkan usaha. NIB juga menjadi wujud pengelolaan keuangan yang baik dari UMK.
"Walaupun kita mikro kecil, tetapi ada pengaturan manajemen (keuangan) yang baik," sambungnya.
Lihat Juga :