NIB Jadi Kartu Sakti untuk Kembangkan Usaha Mikro
loading...
A
A
A
JAKARTA - Saat ini nomor induk berusaha (NIB) menjadi faktor yang penting dimiliki oleh pelaku UMK (usaha mikro kecil) untuk mengembangkan bisnis. Pasalnya, menjadi syarat untuk bisa mencairkan dana KUR (kredit usaha rakyat).
"Sekarang syarat utama KUR itu harus mempunyai NIB salah satunya," kata Deputi Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Achmad Idrus, Kamis (3/11/2022).
Menurutnya, ketika pelaku usaha mengantongi NIB maka akan lebih mudah untuk mengakses pembiayaan ke perbankan sehingga bisa mengembangkan usaha. NIB juga menjadi wujud pengelolaan keuangan yang baik dari UMK.
"Walaupun kita mikro kecil, tetapi ada pengaturan manajemen (keuangan) yang baik," sambungnya.
Achmad Idrus menjelaskan kemudahan mendapatkan NIB untuk pelaku usaha perseorangan merupakan cita-cita pemerintah untuk melahirkan para pengusaha baru di Indonesia. "Ini memberikan spirit bahwa pemerintah itu hadir di hadapan warganya. Setelah mendapatkan NIB, kita bisa mengakses biaya usuha di lembaga perbankan," kata Achmad Idrus.
Saat ini jumlah pengusaha di Indonesia masih tergolong cukup rendah, bahkan masih di bawah Malaysia yang mempunyai 5% pengusaha dari total populasi penduduk. Sedangkan Indonesia saat ini baru berada di kisaran angka 3%.
"Seperti itu harapan pemerintah untuk memperbanyak para pelaku usaha mikro dan kecil, karena menjadi negara maju itu minimal 13% dari total penduduk mempunyai usaha," pungkasnya.
"Sekarang syarat utama KUR itu harus mempunyai NIB salah satunya," kata Deputi Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Achmad Idrus, Kamis (3/11/2022).
Menurutnya, ketika pelaku usaha mengantongi NIB maka akan lebih mudah untuk mengakses pembiayaan ke perbankan sehingga bisa mengembangkan usaha. NIB juga menjadi wujud pengelolaan keuangan yang baik dari UMK.
"Walaupun kita mikro kecil, tetapi ada pengaturan manajemen (keuangan) yang baik," sambungnya.
Achmad Idrus menjelaskan kemudahan mendapatkan NIB untuk pelaku usaha perseorangan merupakan cita-cita pemerintah untuk melahirkan para pengusaha baru di Indonesia. "Ini memberikan spirit bahwa pemerintah itu hadir di hadapan warganya. Setelah mendapatkan NIB, kita bisa mengakses biaya usuha di lembaga perbankan," kata Achmad Idrus.
Saat ini jumlah pengusaha di Indonesia masih tergolong cukup rendah, bahkan masih di bawah Malaysia yang mempunyai 5% pengusaha dari total populasi penduduk. Sedangkan Indonesia saat ini baru berada di kisaran angka 3%.
"Seperti itu harapan pemerintah untuk memperbanyak para pelaku usaha mikro dan kecil, karena menjadi negara maju itu minimal 13% dari total penduduk mempunyai usaha," pungkasnya.
(uka)