Mudah dan Cepat, Ini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign

Senin, 07 November 2022 - 14:04 WIB
loading...
Mudah dan Cepat, Ini...
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign terbilang mudah dan cepat. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Cara mencairkan Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BPJS Ketenagakerjaan ) setelah resign atau mengundurkan diri harus diketahui setiap pekerja. Salah satu dana BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan setelah resign adalah jaminan hari tua ( JHT ).

Baca juga: Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan

Dana yang dicairkan bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti membuka usaha. Dana JHT merupakan hak pekerja karena berasal dari potongan gaji sebesar 5,7%.

Jumlah dana JHT nantinya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.

Waktu pencairan dana JHT sempat heboh karena harus menunggu usia 56 tahun. Akhirnya pemerintah mengembalikan ke aturan lama, sehingga pencarian dana JHT tak perlu menunggu usia 56 tahun. Selain itu, dana JHT kini juga lebih cepat dan mudah dicairkan karena bisa dilakukan secara offline dan online.

Sebelum mencairkan dana JHT, pekerja harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu peserta mencapai usia pensiun 56 tahun atau peserta mengundurkan diri atau peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.

Selanjut, pekerja harus menyiapkan sejumlah dokumen untuk mencairkan dana JHT, yaitu
-Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
-KTP
-Kartu Keluarga
-Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
-Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
-Foto Diri terbaru (tampak depan)
-Formulir Pengajuan JHT
-NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50.000.000).

Untuk mencairkan dana JHT secara online melalui situs BPJS Ketenagakerjaan, pekerja harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Buka website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Pastikan syarat dan ketentuan telah disiapkan dan klik 'berikutnya'.
3. Isi data pekerja, pekerja tambahan, sebab klaim dan dokumen pendukung, dan konfirmasi data pengajuan.
4. Dokumen yang dikirim akan segera diverifikasi dan konfirmasi oleh petugas.
5. Status pengajuan klaim akan diinformasikan kepada peserta melalui kontak yang telah dicantumkan sebelumnya, baik email, WhatsApp, maupun nomor HP.
6. Terakhir, selama masa tunggu pencairan dana, peserta dapat melakukan pelacakan di alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.

Selanjutnya, untuk mencarikan dana JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), perhatikan langkah-langkah berikut ini:
1. Buka aplikasi JMO di smartphone kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
2. Pada halaman Jaminan Hari Tua pilih menu Klaim JHT.
3. Jika memenuhi syarat pengajuan klaim JHT maka akan muncul 3 centang hijau kemudian klik selanjutnya.
4. Pilih salah satu sebab klaim kemudian klik selanjutnya.
5. Lakukan pengecekan data kepesertaan, jika data sudah benar silahkan pilih sudah.
6. Lakukan swafoto dengan klik ambil foto dengan ketentuan yang tertera pada layar.
7. Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif dan klik selanjutnya.
8. Pada halaman rincian saldo JHT akan muncul rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik selanjutnya.
9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data dan apabila data sudah benar silakan klik konfirmasi.
10. Proses pengajuan klaim JHT selesai.
11. Apabila ingin mengetahui proses klaim maka dapat membuka menu tracking klaim.

Jika pekerja memiliki waktu luang dan ingin mencarikan secara langsung atau offline maka mendatangi langsung kantor cabang terdekat dari domisili. Kemudian, temui petugas dan katakan ingin melakukan pencairan manfaat JHT.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1634 seconds (0.1#10.140)