Mudah dan Cepat, Ini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign

Senin, 07 November 2022 - 14:04 WIB
loading...
A A A
Petugas akan mengarahkan ke kode QR untuk proses pencairan. Kemudian scan kode QR yang tersedia di kantor cabang, isi data awal, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal. Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan dan jika sudah mendapatkan notifikasi, peserta menunjukkan notifikasi tersebut kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean.



Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai. Dan kemudian manfaat JHT akan dicairkan melalui nomor rekening bank yang telah dilampirkan.

(uka)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1086 seconds (0.1#10.140)