Mudah dan Cepat, Ini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign
Senin, 07 November 2022 - 14:04 WIB
loading...
A
A
A
Sebelum mencairkan dana JHT, pekerja harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu peserta mencapai usia pensiun 56 tahun atau peserta mengundurkan diri atau peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
Selanjut, pekerja harus menyiapkan sejumlah dokumen untuk mencairkan dana JHT, yaitu
-Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
-KTP
-Kartu Keluarga
-Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
-Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
-Foto Diri terbaru (tampak depan)
-Formulir Pengajuan JHT
-NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50.000.000).
Untuk mencairkan dana JHT secara online melalui situs BPJS Ketenagakerjaan, pekerja harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Buka website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Pastikan syarat dan ketentuan telah disiapkan dan klik 'berikutnya'.
3. Isi data pekerja, pekerja tambahan, sebab klaim dan dokumen pendukung, dan konfirmasi data pengajuan.
4. Dokumen yang dikirim akan segera diverifikasi dan konfirmasi oleh petugas.
5. Status pengajuan klaim akan diinformasikan kepada peserta melalui kontak yang telah dicantumkan sebelumnya, baik email, WhatsApp, maupun nomor HP.
6. Terakhir, selama masa tunggu pencairan dana, peserta dapat melakukan pelacakan di alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
Selanjutnya, untuk mencarikan dana JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), perhatikan langkah-langkah berikut ini:
1. Buka aplikasi JMO di smartphone kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
2. Pada halaman Jaminan Hari Tua pilih menu Klaim JHT.
3. Jika memenuhi syarat pengajuan klaim JHT maka akan muncul 3 centang hijau kemudian klik selanjutnya.
4. Pilih salah satu sebab klaim kemudian klik selanjutnya.
5. Lakukan pengecekan data kepesertaan, jika data sudah benar silahkan pilih sudah.
6. Lakukan swafoto dengan klik ambil foto dengan ketentuan yang tertera pada layar.
7. Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif dan klik selanjutnya.
8. Pada halaman rincian saldo JHT akan muncul rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik selanjutnya.
9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data dan apabila data sudah benar silakan klik konfirmasi.
10. Proses pengajuan klaim JHT selesai.
11. Apabila ingin mengetahui proses klaim maka dapat membuka menu tracking klaim.
Jika pekerja memiliki waktu luang dan ingin mencarikan secara langsung atau offline maka mendatangi langsung kantor cabang terdekat dari domisili. Kemudian, temui petugas dan katakan ingin melakukan pencairan manfaat JHT.
Selanjut, pekerja harus menyiapkan sejumlah dokumen untuk mencairkan dana JHT, yaitu
-Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
-KTP
-Kartu Keluarga
-Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
-Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
-Foto Diri terbaru (tampak depan)
-Formulir Pengajuan JHT
-NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50.000.000).
Untuk mencairkan dana JHT secara online melalui situs BPJS Ketenagakerjaan, pekerja harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Buka website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Pastikan syarat dan ketentuan telah disiapkan dan klik 'berikutnya'.
3. Isi data pekerja, pekerja tambahan, sebab klaim dan dokumen pendukung, dan konfirmasi data pengajuan.
4. Dokumen yang dikirim akan segera diverifikasi dan konfirmasi oleh petugas.
5. Status pengajuan klaim akan diinformasikan kepada peserta melalui kontak yang telah dicantumkan sebelumnya, baik email, WhatsApp, maupun nomor HP.
6. Terakhir, selama masa tunggu pencairan dana, peserta dapat melakukan pelacakan di alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
Selanjutnya, untuk mencarikan dana JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), perhatikan langkah-langkah berikut ini:
1. Buka aplikasi JMO di smartphone kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
2. Pada halaman Jaminan Hari Tua pilih menu Klaim JHT.
3. Jika memenuhi syarat pengajuan klaim JHT maka akan muncul 3 centang hijau kemudian klik selanjutnya.
4. Pilih salah satu sebab klaim kemudian klik selanjutnya.
5. Lakukan pengecekan data kepesertaan, jika data sudah benar silahkan pilih sudah.
6. Lakukan swafoto dengan klik ambil foto dengan ketentuan yang tertera pada layar.
7. Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif dan klik selanjutnya.
8. Pada halaman rincian saldo JHT akan muncul rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik selanjutnya.
9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data dan apabila data sudah benar silakan klik konfirmasi.
10. Proses pengajuan klaim JHT selesai.
11. Apabila ingin mengetahui proses klaim maka dapat membuka menu tracking klaim.
Jika pekerja memiliki waktu luang dan ingin mencarikan secara langsung atau offline maka mendatangi langsung kantor cabang terdekat dari domisili. Kemudian, temui petugas dan katakan ingin melakukan pencairan manfaat JHT.
Lihat Juga :