DPR Usul Ojol Jadi Perusahaan Transportasi, Pengamat Nilai Tidak Perlu
Selasa, 08 November 2022 - 21:54 WIB
loading...
A
A
A
"Betul Permenhub No 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat sudah cukup," tukasnya kepada MNC Portal Indonesia.
Menurut Darmaningtyas, perumusan Permenhub Nomor 12/2019 telah melibatkan perwakilan aplikator, pengemudi ojol, dan para pemerhati transportasi yang ada di Ibu Kota.
"Rumusan pasal-pasal dalam PM (Peraturan Menteri) tersebut, termasuk pasal mengenai tarif, merupakan hasil perdebatan bersama, termasuk perwakilan aplikator dan driver ojol yang sama sekali tidak ada intervensi dari Kemenhub," bebernya.
Baca juga: Ojek Motor Listrik Jadi Angkutan KTT G20, Begini Penampakannya
Bahkan, Darmaningtyas mengungkapkan, tidak ada Peraturan Menteri mana pun yang proses penyusunannya amat egaliter dan terbuka sekaligus mengalami uji publik yang begitu masif, kecuali Permenhub mengenai angkutan online, baik untuk roda empat maupun roda dua (ojol) atau PM Nomor 12/2019 ini.
Menurut dia, jika ojol perlu diatur dalam UU LLAJ terkait dengan payung hukum dari ojol tersebut, hal itu akan memerlukan proses politik cukup panjang dan mahal.
Menurut Darmaningtyas, perumusan Permenhub Nomor 12/2019 telah melibatkan perwakilan aplikator, pengemudi ojol, dan para pemerhati transportasi yang ada di Ibu Kota.
"Rumusan pasal-pasal dalam PM (Peraturan Menteri) tersebut, termasuk pasal mengenai tarif, merupakan hasil perdebatan bersama, termasuk perwakilan aplikator dan driver ojol yang sama sekali tidak ada intervensi dari Kemenhub," bebernya.
Baca juga: Ojek Motor Listrik Jadi Angkutan KTT G20, Begini Penampakannya
Bahkan, Darmaningtyas mengungkapkan, tidak ada Peraturan Menteri mana pun yang proses penyusunannya amat egaliter dan terbuka sekaligus mengalami uji publik yang begitu masif, kecuali Permenhub mengenai angkutan online, baik untuk roda empat maupun roda dua (ojol) atau PM Nomor 12/2019 ini.
Menurut dia, jika ojol perlu diatur dalam UU LLAJ terkait dengan payung hukum dari ojol tersebut, hal itu akan memerlukan proses politik cukup panjang dan mahal.
Lihat Juga :