DPR Usul Ojol Jadi Perusahaan Transportasi, Pengamat Nilai Tidak Perlu
Selasa, 08 November 2022 - 21:54 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Darmaningtyas juga mempertanyakan terkait apakah ada perubahan yang signifikan dari perubahan yang diusulkan tersebut
"Maka pertanyaannya adalah perubahan seperti apa yang diharapkan kelak bila ojol telah diatur dalam UU LLAJ dibandingkan dengan perlindung di PM Nomor 12/2019? Kalau ternyata tidak ada bedanya, mengapa harus memaksakan masuk ke dalam UU LLAJ?," cetusnya.
"Salah satu keuntungannya diatur dalam Permenhub adalah apabila dirasakan perlu ada penyesuaikan prosesnya jauh lebih mudah dibandingkan dengan misalnya diatur dalam UU LLAJ yang memerlukan proses politik cukup panjang dan mahal," pungkas Darmaningtyas.
"Maka pertanyaannya adalah perubahan seperti apa yang diharapkan kelak bila ojol telah diatur dalam UU LLAJ dibandingkan dengan perlindung di PM Nomor 12/2019? Kalau ternyata tidak ada bedanya, mengapa harus memaksakan masuk ke dalam UU LLAJ?," cetusnya.
"Salah satu keuntungannya diatur dalam Permenhub adalah apabila dirasakan perlu ada penyesuaikan prosesnya jauh lebih mudah dibandingkan dengan misalnya diatur dalam UU LLAJ yang memerlukan proses politik cukup panjang dan mahal," pungkas Darmaningtyas.
(ind)
Lihat Juga :