Badan Otorita Buka Suara Soal Pekerja Konstruksi Pulang Kampung karena Dibayar Rp80 Ribu per Hari
Minggu, 11 Desember 2022 - 20:10 WIB
loading...
Sejumlah pekerja konstruksi IKN Nusantara pulang kampung karena gaji yang diterima dipotong mandor. Foto/YorriFarli/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyoroti soal para pekerja konstruksi yang pulang kampung karena upah yang diterima sangat kecil akibat dipangkas oleh sang mandor. Sekretaris Bdan Otorita IKN, Jaka Santos, mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan satgas pembangunan IKN untuk mengetahui lebih lanjut soal pekerja konstruksi yang hanya mendapatkan upah Rp80 ribu per hari.
Baca juga: Rekrutmen 4 Posisi Jabatan Pimpinan Tinggi IKN Nusantara Dibuka Akhir 2022, Intip Kriterianya!
"Saat ini sedang kami konfirmasikan kepada kepala satgas pembangunan IKN, mengingat di lapangan sudah ada organisasi dan PIC yang in charge sesuai pembidangan dan wilayah pekerjaan," ujar Jaka saat dihubungi MNC Portal, Minggu (11/12/2022).
Jaka mengatakan, saat ini memang pengerjaan konstruksi tengah dilakukan, mengejar target pembangunan tahap I yang sudah harus rampung paling tidak pada 2024 mendatang.
"Saya sudah wanti-wanti sama camat agar didata semuanya supaya kita bisa kenali mereka sebagai orang yang harus diperhatikan meski bukan penduduk setempat. Sekaligus dapat melakukan wasdal (waspada dan pengendalian) terpadu terhadap mereka," sambungnya.
Baca juga: Rekrutmen 4 Posisi Jabatan Pimpinan Tinggi IKN Nusantara Dibuka Akhir 2022, Intip Kriterianya!
"Saat ini sedang kami konfirmasikan kepada kepala satgas pembangunan IKN, mengingat di lapangan sudah ada organisasi dan PIC yang in charge sesuai pembidangan dan wilayah pekerjaan," ujar Jaka saat dihubungi MNC Portal, Minggu (11/12/2022).
Jaka mengatakan, saat ini memang pengerjaan konstruksi tengah dilakukan, mengejar target pembangunan tahap I yang sudah harus rampung paling tidak pada 2024 mendatang.
"Saya sudah wanti-wanti sama camat agar didata semuanya supaya kita bisa kenali mereka sebagai orang yang harus diperhatikan meski bukan penduduk setempat. Sekaligus dapat melakukan wasdal (waspada dan pengendalian) terpadu terhadap mereka," sambungnya.
Lihat Juga :