Erick Thohir Sebut Jangan Ada Tikus Ikut Rapat BUMN, Sindir Siapa?

Selasa, 13 Desember 2022 - 17:18 WIB
loading...
Erick Thohir Sebut Jangan Ada Tikus Ikut Rapat BUMN, Sindir Siapa?
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengatakan, jangan sampai terjadi di BUMN, ada tikus yang juga ikut rapat. Kira-kira sindir siapa?. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menyindir perilaku korupsi melalui unggahan video pendek di akun instagramnya. Dalam video itu memperlihatkan seekor tikus kecil menyelinap masuk ke sebuah ruangan dan memangsa kue di meja, di tengah sejumlah orang mengadakan pertemuan atau rapat.



Erick mempersonifikasikan sikap tikus sebagai tindakan korupsi di internal BUMN. Bahkan, dia menuliskan harapan yang cukup gamblang dari video tersebut. Di mana tidak ada lagi aktor-aktor korupsi di BUMN yang mengikuti rapat perusahaan.

"Jangan sampai terjadi di BUMN , ada tikus yang juga ikut rapat," ungkap Erick melalui akun instagramnya, dikutip Selasa (13/12/2022).

Erick kemudian memperkuat harapannya dengan program utama 'bersih-bersih BUMN' yang dia percaya bisa meminimalisir atau mengantisipasi adanya tindak korupsi di kemudian hari.

Selain membawa pelaku utama yang melakukan kecurangan ke ranah hukum, program 'bersih-bersih BUMN' diharapkan menjadi kebijakan yang membuat kapok para tikus BUMN lainnya.

"Seharusnya nggak ada lagi tikus yang berani datang. Kan sudah ada program bersih-bersih BUMN," katanya.



Salah satu buah dari program 'bersih-bersih BUMN' adalah dengan ditetapkannya Direktur Operasi II PT Waskita Karya Tbk, Bambang Rianto sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

Tindak kejahatan pidana yang dimaksud terkait penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank yang dilakukan Waskita Karya dan anak usahanya, PT Waskita Beton Precast Tbk.

Bambang pun masuk dalam daftar hitam atau blacklist Kementerian BUMN. Masuknya Bambang dalam daftar hitam Kementerian BUMN dikonfirmasi langsung oleh Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga.

Daftar tersebut akan menjadi acuan larangan mantan koruptor atau orang yang bermasalah dengan hukum menjadi Dewan Direksi atau Komisaris BUMN dalam waktu-waktu mendatang.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1590 seconds (0.1#10.140)