KCIC Minta Perpanjang Konsesi Kereta Cepat Jadi 80 Tahun, Wamen Tiko: Relevan

Rabu, 14 Desember 2022 - 06:30 WIB
loading...
KCIC Minta Perpanjang Konsesi Kereta Cepat Jadi 80 Tahun, Wamen Tiko: Relevan
Wamen BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo menilai penambahan konsesi pengelolaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) sangat relevan dengan bisnis atau investasi di sektor konstruksi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri (Wamen) BUMN II , Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko menilai penambahan konsesi pengelolaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) sangat relevan dengan bisnis atau investasi di sektor konstruksi. Kementerian BUMN memberi sinyal lampu hijau terkait permintaan KCIC untuk memperpanjang konsesi pengelolaan kereta cepat dari 50 tahun menjadi 80 tahun.



Hanya saja keputusan perpanjangan tersebut berada di tangan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi. Namun Tiko memberikan, catatan bahwa sektor ini membutuhkan waktu panjang untuk bisa mengembalikan modal dan keuntungan.

"Suatu proyek infrastruktur itu butuh pengembalian yang panjang kan, kita melihat dengan konsesi yang sudah kita kembangkan sekarang itu, saya rasa relevan, panjangnya cuma 80 tahun," ungkap Tiko saat ditemui di Hotel Mulia, Selasa (13/12/2022).

Alasan lain KCIC mengelola Kereta Cepat Jakarta Bandung hingga 80 tahun agar bisa memaksimalkan traffic atau jumlah penumpang. Tiko pun memastikan, keputusan akhir atas penambahan konsesi menjadi wewenang Menteri Perhubungan.

"Nantinya secara traffic-nya juga mencapai titik yang optimal. Itu kewenangan pak Menhub," tutur Tiko.



Sebelumnya Menhub Budi Karya Sumadi menyebut keputusan perpanjang konsesi KCJB ada di tangan Menko bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Saat ditemui wartawan, Luhut tidak mempersoalkan permintaan konsesi yang dilayangkan KCIC. Menurutnya, masa konsesi dari 50 tahun menjadi 80 tidak ada bedanya, pasalnya Kereta Cepat Jakarta-Bandung tetap berjalan.

"Ndak masalah (konsesi) mau 50 atau 80 tahun bedanya apa sih, yang pentingkan jalan," ucap Luhut.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4148 seconds (0.1#10.140)