Proses Restrukturisasi Selesai, Maskapai Garuda Indonesia Optimistis Menatap 2023
Sabtu, 31 Desember 2022 - 10:11 WIB
loading...
Proses restrukturisasi maskapai Garuda Indonesia resmi dirampungkan yang salah satunya ditandai dengan diterbitkannya Surat Utang Baru dan Sukuk Baru pada 28 dan 29 Desember 2022. Foto/ Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) resmi merampungkan proses restrukturisasi kinerja usaha yang terus diintensifkan sejak akhir 2021 lalu. Perampungan restrukturisasi tersebut salah satunya ditandai dengan diterbitkannya Surat Utang Baru dan Sukuk Baru pada 28 dan 29 Desember 2022.
Penerbitan surat utang dan sukuk baru tersebut merupakan rangkaian akhir dari aksi korporasi strategis yang dilaksanakan GIAA untuk mencapai tanggal efektif berdasarkan perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Juni 2022 yang lalu.
Baca Juga: Saham Garuda Masih Dikerangkeng, Begini Penjelasan Sang Dirut
Adapun, efektivitas dari seluruh ketentuan perjanjian perdamaian ini, melengkapi implementasi berbagai tahapan fundamental lainnya yang telah dicapai oleh Garuda melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Dengan pemenuhan berbagai langkah strategis korporasi tersebut, perseroan siap untuk segera mengimplementasikan perjanjian perdamaian secara efektif mulai 1 Januari 2023,” kata Direktur Utama GIAA Irfan Setiaputra dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (31/12/2022).
Penerbitan surat utang dan sukuk baru tersebut merupakan rangkaian akhir dari aksi korporasi strategis yang dilaksanakan GIAA untuk mencapai tanggal efektif berdasarkan perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Juni 2022 yang lalu.
Baca Juga: Saham Garuda Masih Dikerangkeng, Begini Penjelasan Sang Dirut
Adapun, efektivitas dari seluruh ketentuan perjanjian perdamaian ini, melengkapi implementasi berbagai tahapan fundamental lainnya yang telah dicapai oleh Garuda melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Dengan pemenuhan berbagai langkah strategis korporasi tersebut, perseroan siap untuk segera mengimplementasikan perjanjian perdamaian secara efektif mulai 1 Januari 2023,” kata Direktur Utama GIAA Irfan Setiaputra dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (31/12/2022).
Lihat Juga :