Perppu Ciptaker Larang Pengusaha Pecat Karyawan yang Menikahi Teman Kantor

Selasa, 03 Januari 2023 - 08:12 WIB
loading...
Perppu Ciptaker Larang...
Perppu Cipta Kerja menegaskan pengusaha dilarang mem-PHK karyawan yang menikahi teman sekantor. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu ) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur perusahaan dalam mengambil kebijakan pemutusan hubungan kerja ( PHK ). Salah satunya, karyawan yang menjalin hubungan pernikahan dalam satu perusahaan dilarang untuk diPHK.

Baca juga: Saktinya Perppu Cipta Kerja: Bisa Sanksi Kepala Daerah dan Anggota DPRD

"Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan alasan; mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan," demikian bunyi Pasal 153 ayat (1) huruf f dikutip, Selasa (3/1/2022).

Selain itu ada beberapa kriteria lainnya yang tidak memperbolehkan perusahaan melakukan PHK yang tertuang dalam pasal 153 ayat (1), di antaranya:

A. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus
B. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
C. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
D. Menikah
E. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya
F. Mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan
G. Mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/ buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
H. Mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan
I. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan dan

Baca juga:NASA: China Bisa Mengklaim Wilayah Kaya Sumber Daya di Bulan

J. Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Badai PHK Guncang Inggris...
Badai PHK Guncang Inggris di Tengah Perang AS-Iran, Tembus Rekor Tertinggi 5 Tahun
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Wanita Ini Dipecat karena...
Wanita Ini Dipecat karena Suaminya Kerja di Perusahaan Saingan, Urusannya sampai Pengadilan
Gelombang PHK di Tengah...
Gelombang PHK di Tengah Krisis Energi Ungkap Rapuhnya Fondasi Ekonomi China
Rekomendasi
JPU Tolak Seluruh Pledoi...
JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem, Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook
Jaga Kredibilitas Negara,...
Jaga Kredibilitas Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Korupsi MBG
Respons Aksi China,...
Respons Aksi China, Jepang Perkuat Pertahanan Sisi Barat Daya
Berita Terkini
BI Sangkal Cadangan...
BI Sangkal Cadangan Devisa Terkuras, Masih di Atas Standar IMF
Jakpro Gandeng Feel...
Jakpro Gandeng Feel Good Network Garap Naming Rights JIS
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
Mahasiswa UPJ Belajar...
Mahasiswa UPJ Belajar Analisis Fundamental dan Teknikal di Jaya Investment Week 2026 bersama MNC Sekuritas
IHSG Ditutup Melejit...
IHSG Ditutup Melejit 7,57% Sore Ini, 708 Saham Menghijau
Grab Ambil Alih Kendali...
Grab Ambil Alih Kendali Superbank, Fokus Perluas Akses Pembiayaan Digital
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved