Setengah UMKM Bakal Bangkrut, BUMN pun Turun Tangan
loading...
A
A
A
Jumlah baki debet yang telah mendapatkan program restruksturisasi sebanyak 49% atau Rp 8,21 triliun dari total baki debet senilai Rp 16,83 triliun. Rinciannya yang telah direstrukturisasi yakni Mekaar Rp 6,46 triliun dan ULaMM sebanyak Rp 1,74 triliun.
Dengan segala upaya PNM untuk terus membantu pelaku UMKM tetap survive, Arief Mulyadi mengatakan pihaknya butuh i suntikan modal baru dari pemerintah dalam bentuk penyertaan modal negara. Sejak tahun lalu memang sudah direncanakan PNM akan mendapat suntikan modal baru sekitar Rp 1,5 triliun hngga Rp 2 triliun di 2020 ini.
Jika tidak ada suntikan darah baru, maka mulai Kuartal III tahun ini kondisi keuangan PNM akan mulai berdarah-darah. Arif menjelaskan, PNM memiliki kewajiban utang yang mesti dipenuhi pada Juli 2020 sebesar Rp 1,2 triliun, yang berasal dari obligasi yang diterbitkan pada 2017. Total hingga Desember 2020 PNM memiliki utang pokok jatuh tempo sebesar Rp5,24 triliun, sedangkan bunga jatuh tempo hingga akhir tahun ini sebesar Rp1,21 triliun.
PNM sendiri telah membuat beberapa skenario dampak pandemi Covid-19 terhadap likuiditas dan profitabilitas. Yakni skenario kemampuan bayar nasabah optimis sebesar 65%, moderate 50%, dan pesimisnya 30%. Pada skenario optimis kas perseroan akan negatif pada November 2020, sedangkan pada skenario pesimis kas perusahaan akan negatif pada September 2020.
Upaya-upaya serupa juga dilakukan oleh BUMn yang bisnisnya bersentuhan langung dengan pelaku UMKM. Seperti PT Pegadaian, PT Jamkrindo, Askrindo, Pupuk Indonesia, Pertamina, PLN, dan lain-lain. Intinya BUMN tak ingin prediksi lebih dari 30 juta pelaku UMKM akan bangkrut. Sebab jika prediksi itu terbukti, maka bisnis BUMN juga akan ikut anjlok.
Lihat Juga: Aturan Penghapusan Utang UMKM Sudah Diteken! Pelajari Syarat dan Besarannya di PP 47/2024
Dengan segala upaya PNM untuk terus membantu pelaku UMKM tetap survive, Arief Mulyadi mengatakan pihaknya butuh i suntikan modal baru dari pemerintah dalam bentuk penyertaan modal negara. Sejak tahun lalu memang sudah direncanakan PNM akan mendapat suntikan modal baru sekitar Rp 1,5 triliun hngga Rp 2 triliun di 2020 ini.
Jika tidak ada suntikan darah baru, maka mulai Kuartal III tahun ini kondisi keuangan PNM akan mulai berdarah-darah. Arif menjelaskan, PNM memiliki kewajiban utang yang mesti dipenuhi pada Juli 2020 sebesar Rp 1,2 triliun, yang berasal dari obligasi yang diterbitkan pada 2017. Total hingga Desember 2020 PNM memiliki utang pokok jatuh tempo sebesar Rp5,24 triliun, sedangkan bunga jatuh tempo hingga akhir tahun ini sebesar Rp1,21 triliun.
PNM sendiri telah membuat beberapa skenario dampak pandemi Covid-19 terhadap likuiditas dan profitabilitas. Yakni skenario kemampuan bayar nasabah optimis sebesar 65%, moderate 50%, dan pesimisnya 30%. Pada skenario optimis kas perseroan akan negatif pada November 2020, sedangkan pada skenario pesimis kas perusahaan akan negatif pada September 2020.
Upaya-upaya serupa juga dilakukan oleh BUMn yang bisnisnya bersentuhan langung dengan pelaku UMKM. Seperti PT Pegadaian, PT Jamkrindo, Askrindo, Pupuk Indonesia, Pertamina, PLN, dan lain-lain. Intinya BUMN tak ingin prediksi lebih dari 30 juta pelaku UMKM akan bangkrut. Sebab jika prediksi itu terbukti, maka bisnis BUMN juga akan ikut anjlok.
Lihat Juga: Aturan Penghapusan Utang UMKM Sudah Diteken! Pelajari Syarat dan Besarannya di PP 47/2024
(eko)