Punya Gaji Rp5 Juta per Bulan, Segini Besaran Pajaknya
Selasa, 10 Januari 2023 - 14:21 WIB
loading...
A
A
A
Lihat Foto: Pemerintah Targetkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp 1.718 Triliun di 2023
Dia menjelaskan skema perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Menurut dia, bagi pekerja dengan pendapatan Rp 5 juta per bulan meiliki total pendapatan sebesar Rp60 juta per tahun.
"Bagi PTKP orang yang belum memiliki istri dan tanggungan itu Rp54 juta setahun, jadi kalau Rp60 juta dikurangi Rp54 juta PTKP berarti tinggal Rp6 juta. Nah, Rp 6 juta inilah yang dikalikan tarif 5% untuk penghasilan bersih sampai Rp60 juta," jelasnya.
Sehingga, bagi para pegawai berpenghasilan Rp 5 juta per bulan, akumulasi pembayaran pajaknya hanya Rp 300.000 setahun atau Rp 25.000 per bulan. "Jadi, dari penghasilan Rp5 juta itu, pajak bulanannya Rp 25.000. Bayar pajak itu dimaknai sesuatu yang harus dikeluarkan dan beban yang harus ditanggung oleh wajib pajak," jelas Suryo Utomo.
Dia menjelaskan skema perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Menurut dia, bagi pekerja dengan pendapatan Rp 5 juta per bulan meiliki total pendapatan sebesar Rp60 juta per tahun.
"Bagi PTKP orang yang belum memiliki istri dan tanggungan itu Rp54 juta setahun, jadi kalau Rp60 juta dikurangi Rp54 juta PTKP berarti tinggal Rp6 juta. Nah, Rp 6 juta inilah yang dikalikan tarif 5% untuk penghasilan bersih sampai Rp60 juta," jelasnya.
Sehingga, bagi para pegawai berpenghasilan Rp 5 juta per bulan, akumulasi pembayaran pajaknya hanya Rp 300.000 setahun atau Rp 25.000 per bulan. "Jadi, dari penghasilan Rp5 juta itu, pajak bulanannya Rp 25.000. Bayar pajak itu dimaknai sesuatu yang harus dikeluarkan dan beban yang harus ditanggung oleh wajib pajak," jelas Suryo Utomo.
(nng)
Lihat Juga :