Tarif 7 Ruas Tol Bakal Naik di 2023, Ini Daftarnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tarif 7 ruas tol akan dilakukan penyesuaian pada tahun 2023, yang berada di bawah pengelolaan PT Hutama Karya (Persero) selaku operator jalan tol. Diterangkan oleh perseroan bahwa kenaikan tarif tol merupakan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan SPM (standar pelayanan minimal) dan menimbang tingkat inflasi.
"Di tahun 2023 rencananya akan ada 7 ruas jalan tol kelolaan HK yang akan mengalami penyesuaian tarif," ujar EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo dalam keterangan tertulisnya kepada MNC Portal di Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Adapun 7 ruas tol yang dikelola HK dan mengalami penyedia harga adalah Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S), Akses Tanjung Priok (ATP), Medan - Binjai, Pekanbaru - Dumai, Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung, Bakauheni - Terbanggi Besar, Palembang - Indralaya.
"Adapun evaluasi dan penyesuaian tarif jalan tol normalmya dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali sesuai berdasarkan pengaruh laju inflasi," sambung Tjahjo.
Pengaturan tentang kenaikan tarif tol tersebut juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Pada pasal 48 ayat (3) disebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol.
Selanjutnya pada ayat (7) dijelaskan lebih lanjut bahwa pemberlakuan kenaikan tarif tol sebagaimana yang dimaksud akan ditetapkan oleh Menteri Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). "Kalau untuk pemberlakuan seluruhnya adalah keputusan regulator," pungkasnya.
"Di tahun 2023 rencananya akan ada 7 ruas jalan tol kelolaan HK yang akan mengalami penyesuaian tarif," ujar EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo dalam keterangan tertulisnya kepada MNC Portal di Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Adapun 7 ruas tol yang dikelola HK dan mengalami penyedia harga adalah Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S), Akses Tanjung Priok (ATP), Medan - Binjai, Pekanbaru - Dumai, Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung, Bakauheni - Terbanggi Besar, Palembang - Indralaya.
"Adapun evaluasi dan penyesuaian tarif jalan tol normalmya dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali sesuai berdasarkan pengaruh laju inflasi," sambung Tjahjo.
Pengaturan tentang kenaikan tarif tol tersebut juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Pada pasal 48 ayat (3) disebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol.
Selanjutnya pada ayat (7) dijelaskan lebih lanjut bahwa pemberlakuan kenaikan tarif tol sebagaimana yang dimaksud akan ditetapkan oleh Menteri Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). "Kalau untuk pemberlakuan seluruhnya adalah keputusan regulator," pungkasnya.
(akr)