Tak Terima Diputus Bersalah, Lion Air Akan Gugat KPPU
Senin, 13 Juli 2020 - 19:28 WIB
loading...
Lion Air akan gugat KPPU terkait kartel tiket pesawat. Foto/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, langkah Lion Air Group yang mengajukan keberatan pada putusan perkara mengenai penetapan tarif tiket pesawat bersama maskapai lain menjadi hak pelaku.
Kepala Humas dan Kerja samaLuar Negeri KPPU, Deswin Nur, mengatakan, pengusutan kasus tersebut merupakan inisiatif KPPU melihat fenomena kenaikan tarif tiket pesawat. "Kalau keberatan, silahkan dan itu menjadi hak pelaku. Pasal penetapan harga itu terbukti. Tapi kartel tidak, sehingga tidak ada denda, namun ada perintah tertentu, termasuk melaporkan kebijakan tarif tiket," ungkapnya, di Jakarta, Senin (13/7/2020).
Baca Juga: Soal Kartel Harga Tiket, Lion Air Tidak Terima Diputus Bersalah Oleh KPPU
Menurutnya, penelusuran KPPU tersebut dilandasi adanya perbedaan tarif tiket pesawat pada 2018-2019 kepada tujuh maskapai dibanding-tahun-tahun sebelumnya. Lion Air Group resmi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait penetapan harga tiket pesawat penumpang kelas ekonomi pada periode 2018-2019.
Sebagai catatan, pada 23 Juni 2020, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan 7 maskapai penerbangan terbukti bersalah atas kasus penetapan harga tiket pesawat. Hal itu diputuskan dalam perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri. Adapun 7 maskapai terlapor atas kasus tersebut yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
Kepala Humas dan Kerja samaLuar Negeri KPPU, Deswin Nur, mengatakan, pengusutan kasus tersebut merupakan inisiatif KPPU melihat fenomena kenaikan tarif tiket pesawat. "Kalau keberatan, silahkan dan itu menjadi hak pelaku. Pasal penetapan harga itu terbukti. Tapi kartel tidak, sehingga tidak ada denda, namun ada perintah tertentu, termasuk melaporkan kebijakan tarif tiket," ungkapnya, di Jakarta, Senin (13/7/2020).
Baca Juga: Soal Kartel Harga Tiket, Lion Air Tidak Terima Diputus Bersalah Oleh KPPU
Menurutnya, penelusuran KPPU tersebut dilandasi adanya perbedaan tarif tiket pesawat pada 2018-2019 kepada tujuh maskapai dibanding-tahun-tahun sebelumnya. Lion Air Group resmi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait penetapan harga tiket pesawat penumpang kelas ekonomi pada periode 2018-2019.
Sebagai catatan, pada 23 Juni 2020, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan 7 maskapai penerbangan terbukti bersalah atas kasus penetapan harga tiket pesawat. Hal itu diputuskan dalam perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri. Adapun 7 maskapai terlapor atas kasus tersebut yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
Lihat Juga :