Menimbang Jurus Tepat Penyaluran Elpiji 3 Kg Agar Tepat Sasaran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah berencana hanya mengizinkan penjualan gas elpiji atau LPG 3 kilogram (kg) lewat pengecer atau agen-agen penyalur resmi yang terdaftar di PT Pertamina (Persero). Merespons hal itu, Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai, rencana kebijakan pemerintah yang bakal melarang penjualan gas LPG 3 kg di warung kecil memang sudah seharusnya.
Hal itu dilakukan mengingat saat ini siapa saja bisa membeli bahan bakar subsidi tersebut. Padahal, katanya, subsidi yang diberikan sudah sangat besar mengingat dari program konversi dari minyak tanah ke LPG ini belum ada penyesuaian harga.
"Saya kira ini masih dalam tahap ujicoba ya. Diharapkan dengan adanya ujicoba ini pemerintah dan pertamina bisa melihat kendala yang terjadi seperti apa sebagai langkah pembelajaran untuk implementasi di tempat lain," ujar Mamit ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (16/1).
Kendati demikian, ia mengakui bahwa hal ini tidak mudah. Apalagi jika misalnya harus menggunakan aplikasi atau harus membawa KTP jika ingin membeli gas melon.
Senada, Pengamat Energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi juga sepakat pembatasan ini dimaksudkan agar penyaluran bahan bakar subsidi itu tepat sasaran.
Namun ia mempertanyakan rencana pemerintah yang akan memberlakukan pembelian LPG 3 Kg dengan menggunakan KTP. Padahal menuutnya, informasi di KTP sangat terbatas yaitu hanya nama umur dan alamat.
"Itukan tidak menunjukan bahwa dia berhak memperoleh subsidi, kalau orang kaya punya KTP bisa juga beli 3 kg kan," ujarnya ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (16/1/2023).
Menurut Fahmy, seharusnya warung-warung kecil yang selama ini menjual gas melon itu tidak dilarang sebab keberadaan mereka juga telah membantu Pertamina untuk mendistribusikan LPG 3 Kg tersebut.
Ia menyarankan, agar memudabkan penjualan tepat sasaran tercapai, maka warga yang kurang mampu dapat diberikan kode khusus yang dapat dipindai untuk membeli gas melon harga subsidi.
Adapun terkait data warga yang kurang mampu, Pertamina bisa menggunakan data milik Kementerian Sosial yang selama ini digunakan dalam menyalurkan bantuan sosial. Sebab menurutnya, data itu sudah jauh lebih baik karena terus mengalami pembaruan oleh Kemensos.
"Nah bagi yang tidak punya barcode pembagian dari Kemensos tadi, maka dia boleh juga beli gas 3 Kg tapi dengan harga keekonomian sama dengan yang 12 Kg. Nah itu saya kira salah satu solusi agar tepat sasaran tapi warung kecil tetap bisa jual gas 3 Kg. Itu penting menurut saya," terang Fahmy.
Sementara itu, sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyebutkan saat ini sudah ada lebih dari 233 ribu sup penyalur atau pangkalan resmi.
Ia mengungkapkan, untuk mensukseskan rencana ini maka pihaknya juga terus menambah jumlah sub penyalur. "Untuk itu Pertamina juga sudah menambah 22 ribu sub penyalur/pangkalan di tahun 2022," ujarnya ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (14/1/2023).
Irto menuturkan, rencana ini juga telah diuji cobakan di 5 kecamatan sejak Oktober 2022.
Hal itu dilakukan mengingat saat ini siapa saja bisa membeli bahan bakar subsidi tersebut. Padahal, katanya, subsidi yang diberikan sudah sangat besar mengingat dari program konversi dari minyak tanah ke LPG ini belum ada penyesuaian harga.
"Saya kira ini masih dalam tahap ujicoba ya. Diharapkan dengan adanya ujicoba ini pemerintah dan pertamina bisa melihat kendala yang terjadi seperti apa sebagai langkah pembelajaran untuk implementasi di tempat lain," ujar Mamit ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (16/1).
Kendati demikian, ia mengakui bahwa hal ini tidak mudah. Apalagi jika misalnya harus menggunakan aplikasi atau harus membawa KTP jika ingin membeli gas melon.
Senada, Pengamat Energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi juga sepakat pembatasan ini dimaksudkan agar penyaluran bahan bakar subsidi itu tepat sasaran.
Namun ia mempertanyakan rencana pemerintah yang akan memberlakukan pembelian LPG 3 Kg dengan menggunakan KTP. Padahal menuutnya, informasi di KTP sangat terbatas yaitu hanya nama umur dan alamat.
"Itukan tidak menunjukan bahwa dia berhak memperoleh subsidi, kalau orang kaya punya KTP bisa juga beli 3 kg kan," ujarnya ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (16/1/2023).
Menurut Fahmy, seharusnya warung-warung kecil yang selama ini menjual gas melon itu tidak dilarang sebab keberadaan mereka juga telah membantu Pertamina untuk mendistribusikan LPG 3 Kg tersebut.
Ia menyarankan, agar memudabkan penjualan tepat sasaran tercapai, maka warga yang kurang mampu dapat diberikan kode khusus yang dapat dipindai untuk membeli gas melon harga subsidi.
Adapun terkait data warga yang kurang mampu, Pertamina bisa menggunakan data milik Kementerian Sosial yang selama ini digunakan dalam menyalurkan bantuan sosial. Sebab menurutnya, data itu sudah jauh lebih baik karena terus mengalami pembaruan oleh Kemensos.
"Nah bagi yang tidak punya barcode pembagian dari Kemensos tadi, maka dia boleh juga beli gas 3 Kg tapi dengan harga keekonomian sama dengan yang 12 Kg. Nah itu saya kira salah satu solusi agar tepat sasaran tapi warung kecil tetap bisa jual gas 3 Kg. Itu penting menurut saya," terang Fahmy.
Sementara itu, sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyebutkan saat ini sudah ada lebih dari 233 ribu sup penyalur atau pangkalan resmi.
Ia mengungkapkan, untuk mensukseskan rencana ini maka pihaknya juga terus menambah jumlah sub penyalur. "Untuk itu Pertamina juga sudah menambah 22 ribu sub penyalur/pangkalan di tahun 2022," ujarnya ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (14/1/2023).
Irto menuturkan, rencana ini juga telah diuji cobakan di 5 kecamatan sejak Oktober 2022.
(akr)