Menimbang Jurus Tepat Penyaluran Elpiji 3 Kg Agar Tepat Sasaran

Selasa, 17 Januari 2023 - 10:13 WIB
loading...
Menimbang Jurus Tepat...
Pemerintah berencana hanya mengizinkan penjualan gas elpiji atau LPG 3 kg lewat pengecer atau agen-agen penyalur resmi yang terdaftar di PT Pertamina (Persero). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana hanya mengizinkan penjualan gas elpiji atau LPG 3 kilogram (kg) lewat pengecer atau agen-agen penyalur resmi yang terdaftar di PT Pertamina (Persero). Merespons hal itu, Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai, rencana kebijakan pemerintah yang bakal melarang penjualan gas LPG 3 kg di warung kecil memang sudah seharusnya.

Baca Juga: Beli Elpiji 3 Kg hanya Bisa di Agen Resmi, Pertamina Tambah Jumlah Pangkalan

Hal itu dilakukan mengingat saat ini siapa saja bisa membeli bahan bakar subsidi tersebut. Padahal, katanya, subsidi yang diberikan sudah sangat besar mengingat dari program konversi dari minyak tanah ke LPG ini belum ada penyesuaian harga.

"Saya kira ini masih dalam tahap ujicoba ya. Diharapkan dengan adanya ujicoba ini pemerintah dan pertamina bisa melihat kendala yang terjadi seperti apa sebagai langkah pembelajaran untuk implementasi di tempat lain," ujar Mamit ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (16/1).

Kendati demikian, ia mengakui bahwa hal ini tidak mudah. Apalagi jika misalnya harus menggunakan aplikasi atau harus membawa KTP jika ingin membeli gas melon.

Senada, Pengamat Energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi juga sepakat pembatasan ini dimaksudkan agar penyaluran bahan bakar subsidi itu tepat sasaran.

Baca Juga: Minat Jadi Sub Penyalur Resmi Gas Elpiji 3 Kg, Begini Tahapan dan Syaratnya

Namun ia mempertanyakan rencana pemerintah yang akan memberlakukan pembelian LPG 3 Kg dengan menggunakan KTP. Padahal menuutnya, informasi di KTP sangat terbatas yaitu hanya nama umur dan alamat.

"Itukan tidak menunjukan bahwa dia berhak memperoleh subsidi, kalau orang kaya punya KTP bisa juga beli 3 kg kan," ujarnya ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (16/1/2023).

Menurut Fahmy, seharusnya warung-warung kecil yang selama ini menjual gas melon itu tidak dilarang sebab keberadaan mereka juga telah membantu Pertamina untuk mendistribusikan LPG 3 Kg tersebut.

Ia menyarankan, agar memudabkan penjualan tepat sasaran tercapai, maka warga yang kurang mampu dapat diberikan kode khusus yang dapat dipindai untuk membeli gas melon harga subsidi.

Adapun terkait data warga yang kurang mampu, Pertamina bisa menggunakan data milik Kementerian Sosial yang selama ini digunakan dalam menyalurkan bantuan sosial. Sebab menurutnya, data itu sudah jauh lebih baik karena terus mengalami pembaruan oleh Kemensos.

"Nah bagi yang tidak punya barcode pembagian dari Kemensos tadi, maka dia boleh juga beli gas 3 Kg tapi dengan harga keekonomian sama dengan yang 12 Kg. Nah itu saya kira salah satu solusi agar tepat sasaran tapi warung kecil tetap bisa jual gas 3 Kg. Itu penting menurut saya," terang Fahmy.

Sementara itu, sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyebutkan saat ini sudah ada lebih dari 233 ribu sup penyalur atau pangkalan resmi.

Ia mengungkapkan, untuk mensukseskan rencana ini maka pihaknya juga terus menambah jumlah sub penyalur. "Untuk itu Pertamina juga sudah menambah 22 ribu sub penyalur/pangkalan di tahun 2022," ujarnya ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (14/1/2023).

Irto menuturkan, rencana ini juga telah diuji cobakan di 5 kecamatan sejak Oktober 2022.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
5,8 Juta Tabung LPG...
5,8 Juta Tabung LPG 3 Kg Perkuat Pasokan selama Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih
Pangkas Beban Fiskal,...
Pangkas Beban Fiskal, Konversi LPG ke CNG Digadang-gadang Bisa Hemat Rp137 Triliun
Bahlil Buka Opsi LPG...
Bahlil Buka Opsi LPG 3 Kg Diganti CNG, Masuk Tahap Uji Coba
65 SPBU Terlibat Penyalahgunaan...
65 SPBU Terlibat Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Bersubsidi, Begini Modusnya
Polri Ungkap Modus Penyalahgunaan...
Polri Ungkap Modus Penyalahgunaan BBM-Elpiji Bersubsidi
Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan...
Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM-Elpiji Subsidi, 672 Tersangka Ditangkap
Rekomendasi
Desain Jersey Karya...
Desain Jersey Karya G-Dragon Tuai Pujian di Piala Dunia 2026, Sentuhan Streetwear Korea Jadi Sorotan
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
9 Kota di Mana Matahari...
9 Kota di Mana Matahari Hampir Tidak Pernah Terbenam atau Terbit saat Musim Panas
Berita Terkini
Penerbangan Umrah Dipindah...
Penerbangan Umrah Dipindah Mulai 1 Juli 2026, Terpusat di Terminal 2F Bandara Soetta
Purbaya Pede Harga BBM...
Purbaya Pede Harga BBM Pertamax Bakal Turun Efek Damai AS-Iran
Dipanggil Prabowo Gara-gara...
Dipanggil Prabowo Gara-gara Mati Lampu, Dirut PLN: Kami Mohon Doa
2 Pembangkit Besar Jadi...
2 Pembangkit Besar Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Jawa, Dirut PLN: Satu Berhasil Pulih
MNC Sekuritas dan BRI...
MNC Sekuritas dan BRI Manajemen Investasi Ajak Investor Raih Reward Reksa Dana Total Rp2,5 Juta
Kinerja Apik 2025, INALUM...
Kinerja Apik 2025, INALUM Cetak Rekor Kinerja dan Operasional Tertinggi
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved