BKPM: Kombinasi Optimal Tax Allowance Maksimal

Jum'at, 06 Maret 2015 - 01:21 WIB
BKPM: Kombinasi Optimal Tax Allowance Maksimal
BKPM: Kombinasi Optimal Tax Allowance Maksimal
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Kebijakan Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, tidak ada batasan yang clear bagi investasi untuk mendapatkan jumlah tax allowance. Menurutnya, kombinasi yang optimal bisa mendapatkan tax allowance maksimal.

Dia menjelaskan hal tersebut karena mekanisme dari BKPM. Namun, dalam keputusannya ada kementerian teknis yang mengatur. BKPM hanya memanfaatkan liaison officer mereka yang ada.

"Misalnya dari Kemenkeu, yang ada kan timnya mereka cukup senior, dari Kemenperin juga. Kita harapkan proses di PTSP bisa memproses permohonan insentif. Tidak ada batasan TKDN. Makin besar TKDN-nya, tenaga kerja besar, semakin berorientasi ekspor, investasi besar, itu mereka yang dapat," ujar Franky di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Kamis (5/3/2015)

Jika tidak ada batasannya, lanjut Franky, rekomendasi akan dilihat kementerian teknis. Misalnya, ada produk bicara TKDN, harus dilakukan assesment (penilaian). Ini pasti kementerian teknis. Tetapi pendekatannya pada empat poin tadi dan periode pemberiannya diharapkan tidak terlalu lama.

"Kita berharap tidak terlalu lama ya, (pemberian tax allowance) tidak lebih dari enam bulan. Tahun ini, mungkin kita masih fokus menyelesaikan yang lama dulu ya. Karena perubahan yang signifikan sendiri bukan dari segi sektor tapi pendekatan tadi itu," pungkasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6563 seconds (0.1#10.140)