HT: Revaluasi Aset Untungkan Pengusaha dan Pemerintah

Jum'at, 23 Oktober 2015 - 12:27 WIB
HT: Revaluasi Aset Untungkan...
HT: Revaluasi Aset Untungkan Pengusaha dan Pemerintah
A A A
JAKARTA - CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) menyambut baik paket kebijakan ekonomi jilid V yang baru dikeluarkan pemerintah, khususnya untuk insentif yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan penghitungan kembali (revaluasi)‎ aset yang dimilikinya.

Dia mengatakan, saat ini masih banyak aset perusahaan nasional yang nilainya jauh lebih rendah daripada nilai pasarnya. Sebab itu, kebijakan pemerintah untuk memberikan diskon tarif pajak terhadap pengusaha yang melakukan revaluasi aset cukup bagus.

"‎Jadi dengan itu bisa direvaluasi, maka sama-sama diuntungkan. Pemerintah diuntungkan karena ada pendapatan pajak tambahan, kemudian yang memiliki aset akan diuntungkan karena base dari capital market-nya lebih besar, dan lebih banyak lagi," katanya di Gedung MNC Tower, Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Dengan meningkatnya modal pascarevaluasi aset, maka kemampuan ‎perusahaan untuk meminjam uang kepada bank akan lebih besar lagi. "Itu positif dan itu salah satu insentif yang diberikan pemerintah," imbuh dia.

Namun, Ketua Umum Partai Perindo ini memberi catatan, dengan melihat kondisi ekonomi saat ini maka pengusaha dan masyarakat tetap masih membutuhkan insentif lain untuk menjalani kegiatan operasional sehari-hari.

"‎Dengan melihat kondisi ekonomi sekarang, tentu kita masih perlu insentif-insentif lain. Ini hanya untuk mengatasi agar pendapatan pajak tidak berkurang kalau saya lihat," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi jilid V mengeluarkan insentif pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi perusahaan yang melakukan evaluasi kembali terhadap aset (revaluasi aset) milik mereka. Diskon pajak ini pun bervariasi, tergantung kapan perusahaan melakukan revaluasi aset.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pemotongan tarif PPh ini diberlakukan untuk perusahaan swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN), serta individu yang memiliki usaha dan kemudian mereka melakukan revaluasi aset.

"Apabila pengajuan revaluasi disampaikan sampai dengan akhir tahun ini atau 31 Desember 2015, maka besaran tarif khusus untuk PPh final revaluasi ini dari yang normalnya 10% menjadi 3%," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Jika perusahaan melakukan revaluasi pada periode 1 Januari 2016 hingga 30 Juni 2016, sambung Bambang, maka besaran tarif PPh nya sebesar 4%. "Lebih lambat maka tarifnya lebih mahal tapi tetap di bawah tarif normal 10%," tutur dia.

Sementara untuk pengajuan revaluasi pada periode 1 Juli 2016 hingga 31 Desember 2016, pemerintah memberikan tarif PPh sebesar 6%. (Baca: Revaluasi Aset, Pemerintah Beri Diskon Pajak Bervariasi)
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menko Airlangga Beberkan...
Menko Airlangga Beberkan Arah Kebijakan Perekonomian Nasional
Keras! Ekonom Ini Sebut...
Keras! Ekonom Ini Sebut Kebijakan Ekonomi Pemerintah Bak 'Mengisi Ember Bocor
6 Kebijakan Baru di...
6 Kebijakan Baru di Tahun 2026: Dari Pajak, Pertanahan, hingga Transportasi
Pesan Erick Thohir:...
Pesan Erick Thohir: Jangan Karena Ganti Pemimpin, Kebijakannya Ganti Lagi
Perbandingan Kebijakan...
Perbandingan Kebijakan al-Sisi dan Mursi ketika Memimpin Mesir
Pengamat dari UNM Dukung...
Pengamat dari UNM Dukung Strategi Ekonomi Jokowi
Berita Terkini
Rupiah Tembus Rp18.000...
Rupiah Tembus Rp18.000 Lagi, Airlangga Tegaskan Fundamental Ekonomi Masih Kuat
20 menit yang lalu
Bagaimana Kebijakan...
Bagaimana Kebijakan Bank Sentral Berpengaruh terhadap Pasar Mata Uang?
55 menit yang lalu
OBATApps dan Dami Sariwana...
OBATApps dan Dami Sariwana Perkuat Kompetensi Mahasiswa Farmasi
1 jam yang lalu
Kemnaker Wajibkan Perusahaan...
Kemnaker Wajibkan Perusahaan Mitra MagangHub 2026 Terdaftar di WLKP
1 jam yang lalu
Bittime Sambut Roadmap...
Bittime Sambut Roadmap IAKD OJK, Langkah Strategis Perkuat Industri Aset Digital
1 jam yang lalu
B50 Bawa RI Tak Lagi...
B50 Bawa RI Tak Lagi Impor Solar, Prabowo Klaim Hemat Devisa Rp170 Triliun
2 jam yang lalu
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved