HT: Revaluasi Aset Untungkan Pengusaha dan Pemerintah

Jum'at, 23 Oktober 2015 - 12:27 WIB
HT: Revaluasi Aset Untungkan Pengusaha dan Pemerintah
HT: Revaluasi Aset Untungkan Pengusaha dan Pemerintah
A A A
JAKARTA - CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) menyambut baik paket kebijakan ekonomi jilid V yang baru dikeluarkan pemerintah, khususnya untuk insentif yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan penghitungan kembali (revaluasi)‎ aset yang dimilikinya.

Dia mengatakan, saat ini masih banyak aset perusahaan nasional yang nilainya jauh lebih rendah daripada nilai pasarnya. Sebab itu, kebijakan pemerintah untuk memberikan diskon tarif pajak terhadap pengusaha yang melakukan revaluasi aset cukup bagus.

"‎Jadi dengan itu bisa direvaluasi, maka sama-sama diuntungkan. Pemerintah diuntungkan karena ada pendapatan pajak tambahan, kemudian yang memiliki aset akan diuntungkan karena base dari capital market-nya lebih besar, dan lebih banyak lagi," katanya di Gedung MNC Tower, Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Dengan meningkatnya modal pascarevaluasi aset, maka kemampuan ‎perusahaan untuk meminjam uang kepada bank akan lebih besar lagi. "Itu positif dan itu salah satu insentif yang diberikan pemerintah," imbuh dia.

Namun, Ketua Umum Partai Perindo ini memberi catatan, dengan melihat kondisi ekonomi saat ini maka pengusaha dan masyarakat tetap masih membutuhkan insentif lain untuk menjalani kegiatan operasional sehari-hari.

"‎Dengan melihat kondisi ekonomi sekarang, tentu kita masih perlu insentif-insentif lain. Ini hanya untuk mengatasi agar pendapatan pajak tidak berkurang kalau saya lihat," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi jilid V mengeluarkan insentif pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi perusahaan yang melakukan evaluasi kembali terhadap aset (revaluasi aset) milik mereka. Diskon pajak ini pun bervariasi, tergantung kapan perusahaan melakukan revaluasi aset.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pemotongan tarif PPh ini diberlakukan untuk perusahaan swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN), serta individu yang memiliki usaha dan kemudian mereka melakukan revaluasi aset.

"Apabila pengajuan revaluasi disampaikan sampai dengan akhir tahun ini atau 31 Desember 2015, maka besaran tarif khusus untuk PPh final revaluasi ini dari yang normalnya 10% menjadi 3%," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Jika perusahaan melakukan revaluasi pada periode 1 Januari 2016 hingga 30 Juni 2016, sambung Bambang, maka besaran tarif PPh nya sebesar 4%. "Lebih lambat maka tarifnya lebih mahal tapi tetap di bawah tarif normal 10%," tutur dia.

Sementara untuk pengajuan revaluasi pada periode 1 Juli 2016 hingga 31 Desember 2016, pemerintah memberikan tarif PPh sebesar 6%. (Baca: Revaluasi Aset, Pemerintah Beri Diskon Pajak Bervariasi)
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5587 seconds (0.1#10.140)