Muhammadiyah Kaji Paket Ekonomi Soal Keuangan Syariah
A
A
A
JAKARTA - Mejelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) PP Muhammadiyah mengkaji paket kebijakan ekonomi jilid V pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), terkait industri keuangan syariah.
Pengurus MEK PP Muhammadiyah Bidang Organisasi dan Kerjasama sekaligus Direktur Eksekutif Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Beny Witjaksono menilai, untuk mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah diperlukan kemudahan produk dan aktivitas bank syariah.
"Karena dengan adanya dua hal itu, kami menyakini keuangan syariah di Indonesia akan berkembang dengan pesat," kata dia dalam rilisnya, Jakarta, Selasa (27/10/2015).
Menurutnya, kemudahan produk dan aktivitas bank syariah merupakan salah satu tuntunan dari industri sejak lima tahun terakhir. Namun, hal tersebut banyak kendala jika perbankan syariah menyerahkan kebijakan modifikasi produk ke Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu dimentahkan.
"Dengan adanya kebijakan ekonomi jilid V ini, diharapkan mekanisme dan pengeluaran produk syariah baru akan dipermudah regulator. Sehingga pertumbuhan bank syariah akan semakin cepat berkembang," imbuhnya.
Muhammadiyah juga merekomendasikan kepada pemerintah perlunya penyerderhanaan pembukaan jaringan syariah, artinya bank syariah yang ingin membuka cabang tidak perlu menyediakan tempat baru lagi tapi tinggal numpang saja ke induk yang sudah lebih dulu punya kantor.
Selain itu, kebijakan menggunakan jaringan induk konvensional untuk bisa dipakai perbankan syariah yang selama ini jadi anak perusahaannya bukan sesuatu yang baru, hanya dipertegas saja.
"Hal ini dikarenakan pengawas perbankan konvensional tidak sama menafsirkan peraturan. Apabila ini dilakukan, perbankan syariah akan lebih efesien beban operasionalnya dan luas jaringannya sehingga mampu menjangkau akses pasar," kata dia.
Benny menilai, dengan kebijakan mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah, pemerintah perlu mengakui ekonomi syariah berbasis bagi hasil tahan terhadap krisis keuangan global.
Selain itu, aplikasi dari keuangan syariah selama ini dengan akad yang dimiliki memiliki kontribusi besar bagi pemberdayaan masyarakat khususnya pelaku UMKM.
"Dengan keuangan syariah, bukan hanya sektor formal saja yang mendapat perhatian, tapi juga sektor informal juga mendapatkan tempat. Ini terbukti dengan hadirnya lembaga keuangan syariah berbasis filantropy juga memberikan kontribusi besar bagi masyarakat agar mampu meningkatkan aktivitas ekonomi," jelasnya.
Maka, kata dia, sudah selayaknya dalam kebijakan ekonomi jilid V ini pemerintah menempatkan keuangan syariah sebagai salah satu perioritas kebijakan.
"Namun, meski pemerintah telah memasukkan keuangan syariah dalam paket kebijakan ekonomi, pemerintah perlu masukkan sehingga paket kebijakan ekonomi tersebut sesuai harapan pengembangan ekonomi syariah," pungkasnya.
Pengurus MEK PP Muhammadiyah Bidang Organisasi dan Kerjasama sekaligus Direktur Eksekutif Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Beny Witjaksono menilai, untuk mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah diperlukan kemudahan produk dan aktivitas bank syariah.
"Karena dengan adanya dua hal itu, kami menyakini keuangan syariah di Indonesia akan berkembang dengan pesat," kata dia dalam rilisnya, Jakarta, Selasa (27/10/2015).
Menurutnya, kemudahan produk dan aktivitas bank syariah merupakan salah satu tuntunan dari industri sejak lima tahun terakhir. Namun, hal tersebut banyak kendala jika perbankan syariah menyerahkan kebijakan modifikasi produk ke Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu dimentahkan.
"Dengan adanya kebijakan ekonomi jilid V ini, diharapkan mekanisme dan pengeluaran produk syariah baru akan dipermudah regulator. Sehingga pertumbuhan bank syariah akan semakin cepat berkembang," imbuhnya.
Muhammadiyah juga merekomendasikan kepada pemerintah perlunya penyerderhanaan pembukaan jaringan syariah, artinya bank syariah yang ingin membuka cabang tidak perlu menyediakan tempat baru lagi tapi tinggal numpang saja ke induk yang sudah lebih dulu punya kantor.
Selain itu, kebijakan menggunakan jaringan induk konvensional untuk bisa dipakai perbankan syariah yang selama ini jadi anak perusahaannya bukan sesuatu yang baru, hanya dipertegas saja.
"Hal ini dikarenakan pengawas perbankan konvensional tidak sama menafsirkan peraturan. Apabila ini dilakukan, perbankan syariah akan lebih efesien beban operasionalnya dan luas jaringannya sehingga mampu menjangkau akses pasar," kata dia.
Benny menilai, dengan kebijakan mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah, pemerintah perlu mengakui ekonomi syariah berbasis bagi hasil tahan terhadap krisis keuangan global.
Selain itu, aplikasi dari keuangan syariah selama ini dengan akad yang dimiliki memiliki kontribusi besar bagi pemberdayaan masyarakat khususnya pelaku UMKM.
"Dengan keuangan syariah, bukan hanya sektor formal saja yang mendapat perhatian, tapi juga sektor informal juga mendapatkan tempat. Ini terbukti dengan hadirnya lembaga keuangan syariah berbasis filantropy juga memberikan kontribusi besar bagi masyarakat agar mampu meningkatkan aktivitas ekonomi," jelasnya.
Maka, kata dia, sudah selayaknya dalam kebijakan ekonomi jilid V ini pemerintah menempatkan keuangan syariah sebagai salah satu perioritas kebijakan.
"Namun, meski pemerintah telah memasukkan keuangan syariah dalam paket kebijakan ekonomi, pemerintah perlu masukkan sehingga paket kebijakan ekonomi tersebut sesuai harapan pengembangan ekonomi syariah," pungkasnya.
(izz)