Pengamat: Paket Ekonomi Tak Didukung Sektor Hukum
A
A
A
JAKARTA - Strategi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai cukup visioner. Namun, niat tersebut tidak bersinergi antara penegakan hukum di Indonesia dengan paket kebijakan ekonomi.
Pakar Hukum dari Universitas Indonesia (UI) Dian Puji Nugraha Simatupang mencontohkan, kasus kerja sama Indosat dan anak usahanya, Indosat Mega Media (IM2). Dalam kasus itu, kedua korporasi dijerat karena. Kejaksaan Agung menilai kerja sama mereka ilegal. Ujungnya, mantan Direktur IM2 Indar Atmanto mendekam di lapas Sukamiskin Bandung.
"Ini bertolak belakang, kebijakan hukum tak mendukung itu (kebijakan ekonomi). Tidak sejalan dengan keinginan pemerintah," ujar Dian, Senin (9/11/2015).
Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Indar ditolak Mahkamah Agung. Sontak industri dan masyarakat telekomunikasi kalang kabut, karena takut tatanan bisnis mereka berubah. Pasalnya, semua pelaku industri jasa melakukan hal serupa seperti IM2, yakni menyewa jaringan dari penyeleenggara jaringan seperti Indosat.
Untuk diketahui, kontribusi industri telekomunikasi memberi masukan negara sebesar Rp280 triliun dalam 10 tahun terakhir. Jika bisnis para penyedia jasa layanan internet berubah, maka lebih dari setengahnya akan terpotong.
Mereka diharuskan mengikuti lelang seperti penyelenggara jaringan, dengan keterbatasan pita frekuensi dan harga yang tinggi. "Hal ini tentu menciptakan ketidakpastian hukum, khususnya di industri telekomunikasi," imbuhnya.
Bisnis telekomunikasi tidak bisa dilihat hanya sekadar telepon dan pesan pendek, banyak produk turunan lain yang dihasilkan bisnis ini. Contohnya, paket data internet, sistem ATM dan transfer uang serta hal lainnya. Hampir semua aspek menggunakan produk itu.
Dian menilai, penolakan MA atas PK Indar akan berbuntut panjang. Namun, dirinya sebagai ahli hukum masih optimistis, Indar masih bisa mengajukan PK lain. Hal ini merujuk pada kasus Antasari Azhar yang diperbolehkan mengajukan PK berkali-kali, karena nilai keadilan lebih tinggi dari prosedural.
Asal, hal tersebut dilakukan ketika Indar menemukan bukti baru. Dian menilai pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara beberapa waktu lalu, bisa dijadikan bukti. Rudiantara mengatakan bahwa putusan MA atas PK Indar bisa membuat tatanan industri telekomunikasi dan informatika nasional berubah.
"Menteri Kominfo sudah mengeluarkan pernyataan, itu novum untuk Indar," pungkasnya.
Pakar Hukum dari Universitas Indonesia (UI) Dian Puji Nugraha Simatupang mencontohkan, kasus kerja sama Indosat dan anak usahanya, Indosat Mega Media (IM2). Dalam kasus itu, kedua korporasi dijerat karena. Kejaksaan Agung menilai kerja sama mereka ilegal. Ujungnya, mantan Direktur IM2 Indar Atmanto mendekam di lapas Sukamiskin Bandung.
"Ini bertolak belakang, kebijakan hukum tak mendukung itu (kebijakan ekonomi). Tidak sejalan dengan keinginan pemerintah," ujar Dian, Senin (9/11/2015).
Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Indar ditolak Mahkamah Agung. Sontak industri dan masyarakat telekomunikasi kalang kabut, karena takut tatanan bisnis mereka berubah. Pasalnya, semua pelaku industri jasa melakukan hal serupa seperti IM2, yakni menyewa jaringan dari penyeleenggara jaringan seperti Indosat.
Untuk diketahui, kontribusi industri telekomunikasi memberi masukan negara sebesar Rp280 triliun dalam 10 tahun terakhir. Jika bisnis para penyedia jasa layanan internet berubah, maka lebih dari setengahnya akan terpotong.
Mereka diharuskan mengikuti lelang seperti penyelenggara jaringan, dengan keterbatasan pita frekuensi dan harga yang tinggi. "Hal ini tentu menciptakan ketidakpastian hukum, khususnya di industri telekomunikasi," imbuhnya.
Bisnis telekomunikasi tidak bisa dilihat hanya sekadar telepon dan pesan pendek, banyak produk turunan lain yang dihasilkan bisnis ini. Contohnya, paket data internet, sistem ATM dan transfer uang serta hal lainnya. Hampir semua aspek menggunakan produk itu.
Dian menilai, penolakan MA atas PK Indar akan berbuntut panjang. Namun, dirinya sebagai ahli hukum masih optimistis, Indar masih bisa mengajukan PK lain. Hal ini merujuk pada kasus Antasari Azhar yang diperbolehkan mengajukan PK berkali-kali, karena nilai keadilan lebih tinggi dari prosedural.
Asal, hal tersebut dilakukan ketika Indar menemukan bukti baru. Dian menilai pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara beberapa waktu lalu, bisa dijadikan bukti. Rudiantara mengatakan bahwa putusan MA atas PK Indar bisa membuat tatanan industri telekomunikasi dan informatika nasional berubah.
"Menteri Kominfo sudah mengeluarkan pernyataan, itu novum untuk Indar," pungkasnya.
(izz)