DPR Tak Puas Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Rabu, 11 November 2015 - 20:32 WIB
DPR Tak Puas Kenaikan...
DPR Tak Puas Kenaikan Tarif Cukai Rokok
A A A
JAKARTA - DPR RI tidak puas dengan tarif cukai rokok 2016 yang dikeluarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), belum lama ini. Pasalnya, tarif cukai untuk segmen sigaret kretek tangan (SKT) golongan 1 mengalami kenaikan mencapai Rp320 per batang, naik Rp30 atau 10,34%.

"Saya tidak puas terhadap cukai segmen SKT golongan 1 karena dalam proses kerjanya banyak melibatkan koperasi masyarakat sebagai penerima pekerjaan linting rokok dengan melibatkan banyak tenaga kerja," ujar Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews, Rabu (11/11/2015).

Dia mempertanyakan kenaikan cukai rokok untuk SKT dikenakan kenaikan cukai yang tinggi. DPR menduga perusahaan rokok besar golongan 1 menggunakan kenaikan cukai SKT saat ini untuk mengurangi volume pekerjaan yang dialihkan ke koperasi masyarakat tersebut.

Menurut politikus Golkar ini, harusnya kenaikan cukai SKT golongan 1 yang banyak dialihkerjakan pada koperasi ini menjadi concern pemerintah dalam menaikkan tarif cukai SKT golongan 1.

"Jangan sampai kenaikan tarif cukai rokok ini justru makin menaikkan gelombang PHK buruh SKT," tegasnya.

Sebagai informasi, belum lama ini Kemenkeu memastikan tarif cukai rokok kembali mengalami kenaikan mulai 2016. Kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 11,19%.

Rencana kenaikan cukai rokok ini sudah memperhitungkan aspek kesehatan, serta mengakomodisi kemampuan pabrik dan petani rokok. Pemerintah mengejar target penerimaan negara dari cukai tahun 2016 sebesar Rp146,4 triliun.

Berikut rincian kenaikan cukai rokok dari data Kemenkeu:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Golongan 1: Tarif Rp480 per batang, naik Rp65 atau 15,66%.
Golongan 2A: Tarif Rp340 per batang, naik Rp35 atau 11,498%.
Golongan 2B: Tarif Rp300 per batang, naik Rp35 atau 13,21%.

Sigaret Kretek Tangan (SKT)

Golongan 1A: Tarif Rp320 per batang, naik Rp30 atau 10,34%.
Golongan 1B: Tarif Rp245 per batang, naik Rp25 atau 11,36%.
Golongan 2A: Tarif Rp155 per batang, naik Rp15 atau 10,71%.
Golongan 2B: Tarif Rp140 per batang, naik Rp15 atau 12,00%.
Golongan 3A: Tarif Rp90 per batang, naik Rp5 atau 5,88%.
Golongan 3B: Tarif Rp80 per batang, naik Rp0 atau 0%.

Sigaret Putih Mesin (SPM)

Golongan 1: Tarif Rp495 per batang, naik Rp70 atau 16,47%.
Golongan 2A: Tarif Rp305 per batang, naik Rp35 atau 12,96%.
Golongan 2B: Tarif Rp255 per batang, naik Rp35 atau 15,91%.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7905 seconds (0.1#10.140)