Investor Infrastruktur Bisa Nikmati Layanan Izin Investasi 3 Jam

Senin, 22 Februari 2016 - 20:27 WIB
Investor Infrastruktur Bisa Nikmati Layanan Izin Investasi 3 Jam
Investor Infrastruktur Bisa Nikmati Layanan Izin Investasi 3 Jam
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kini juga memberlakukan layanan izin investasi 3 jam untuk investasi bidang infrastruktur di empat sektor utama yakni sektor perhubungan, energi dan sumber daya mineral, pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan komunikasi dan informatika.

(Baca Juga: Jokowi Sebut 42 Ribu Aturan Investasi Bikin RI Sulit Bergerak)

Pemberlakuan layanan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kepala BKPM Franky Sibarani dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

"Upaya yang dilakukan adalah dalam rangka mengoptimalkan dan mengefektifkan layanan izin investasi 3 jam bagi investasi di sektor infrastruktur serta mendukung program pemerintah dalam percepatan pembangunan infrastruktur," jelas Franky di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/2/2016).

(Baca Juga: Promosikan Izin Investasi 3 Jam, BKPM Kumpulkan 150 Investor)

Dia menambahkan dengan penandatanganan tersebut, BKPM tidak lagi menetapkan syarat minimal investasi Rp100 miliar dan 1.000 tenaga kerja, namun akan mengacu pada proyek-proyek infrastruktur di empat sektor utama. Sementara untuk proyek infrastruktur energi dan sumber daya mineral, dijelaskan terdapat enam bidang usaha dan satu izin usaha yang akan dilayani oleh izin investasi 3 jam.

"Investor yang menanamkan modalnya dalam bidang-bidang tersebut dapat langsung ke kantor BKPM dan memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam," jelas dia.

Enam bidang usaha dalam sektor ESDM yakni pengusahaan tenaga panas bumi, pembangkitan tenaga listrik; transmisi tenaga tistrik, distribusi tenaga tistrik, termasuk penetapan wilayah usaha. Selanjutnya penjualan tenaga listrik, termasuk penetapan wilayah usaha, penunjang tenaga listrik serta satu izin usaha yakni izin usaha sementara hilir minyak dan gas bumi.

Sementara di sektor infrastruktur perhubungan layanan izin investasi 3 jam diterapkan untuk bidang usaha perkeretaapian, bidang usaha kepelabuhanan dan bidang usaha kebandarudaraan.

Sektor infrastruktur pekerjaan umum layanan izin 3 jam diterapkan untuk bidang usaha pengusahaan jalan tol; bidang usaha sumber daya air dan irigasi; bidang usaha air minum; bidang usaha pengelolaan limbah (pengumpulan air limbah yang tidak berbahaya, serta pengelolaan dan pembuangan limbah yang tidak berbahaya); dan bidang usaha sistem pengelolaan persampahan (pengumpulan sampah yang tidak berbahaya, serta pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya).

"Sedangkan layanan izin 3 jam untuk sektor infrastruktur komunikasi dan informatika diperuntukkan bagi bidang usaha penyelenggaraan jaringan telekomunikasi; dan bidang usaha penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi," tandasnya.

Dari data BKPM, tercatat hingga 18 Februari 2016, 20 perusahaan telah memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam yang telah memfasilitasi investasi senilai Rp54 triliun dengan rencana penyerapan tenaga kerja 15.939 orang.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8844 seconds (0.1#10.140)