Pemerintah Didesak Bentuk Regulasi Transportasi Online
A
A
A
JAKARTA - Pemeritahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla didesak bertindak cepat dalam mengatasi persoalan transportasi publik berbasis aplikasi online. Terlebih, paska adanya demonstrasi ribuan sopir taksi konvensional yang berujung anarkis, kemarin karena menolak kehadiran transportasi on line seperti Grabcar dan Uber.
(Baca Juga: Kemenhub Tawarkan Pilihan ke Uber dan Grab)
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, demo ribuan sopir taksi kemarin adalah wujud ketidaksingkronan kerja antara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan. Dua kementerian itu, dinilai tidak bisa bersinergi.
"Sesuai dengan nawacita pemerintah harus hadir. Kami menghimbau Jokowi untuk hadir memberikan kebijakan kepada kedua kementerian ini. Dimana dua kementerian ini tidak bisa bersinergi," ucap dia di Gedung DPR, Rabu (23/3/2016).
(Baca Juga: Grab Tegaskan Bukan Perusahaan Angkutan Umum)
Lanjut diia adanya transportasi berbasis aplikasi online diyakini benar-benar memberikan kenyamanan kepada masyarakat. Namun keberadaan transpotasi onolne tersebut terus menggerus pasar transportasi konvensional. Karenanya dia mendesak agar pemerintah segera membentuk regulasi yang mengatur keberadaan transportasi berbasis online tersebut.
"Transportasi online sangat disukai masyarakat. Namun ada sesuatu yang bertentangan dengan UU, sehingga merugikan transportasi yang sudah ada. Untuk itu harus dikeluarkan kebijakan agar tidak terjadi penentangan UU dan bisa memenuhi keinginan masyarakat," tandasnya.
(Baca Juga: Kemenhub Tawarkan Pilihan ke Uber dan Grab)
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, demo ribuan sopir taksi kemarin adalah wujud ketidaksingkronan kerja antara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan. Dua kementerian itu, dinilai tidak bisa bersinergi.
"Sesuai dengan nawacita pemerintah harus hadir. Kami menghimbau Jokowi untuk hadir memberikan kebijakan kepada kedua kementerian ini. Dimana dua kementerian ini tidak bisa bersinergi," ucap dia di Gedung DPR, Rabu (23/3/2016).
(Baca Juga: Grab Tegaskan Bukan Perusahaan Angkutan Umum)
Lanjut diia adanya transportasi berbasis aplikasi online diyakini benar-benar memberikan kenyamanan kepada masyarakat. Namun keberadaan transpotasi onolne tersebut terus menggerus pasar transportasi konvensional. Karenanya dia mendesak agar pemerintah segera membentuk regulasi yang mengatur keberadaan transportasi berbasis online tersebut.
"Transportasi online sangat disukai masyarakat. Namun ada sesuatu yang bertentangan dengan UU, sehingga merugikan transportasi yang sudah ada. Untuk itu harus dikeluarkan kebijakan agar tidak terjadi penentangan UU dan bisa memenuhi keinginan masyarakat," tandasnya.
(akr)