Pemerintah Akan Coba Terapkan Money Follow Program Tahun Depan

Selasa, 19 Juli 2016 - 13:11 WIB
Pemerintah Akan Coba...
Pemerintah Akan Coba Terapkan Money Follow Program Tahun Depan
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, tahun depan pemerintah akan mencoba menerapkan Money Follow Program (penempatan dana di program prioritas kementerian dan lembaga/K/L). Langkah ini memiliki tantangan tersendiri dari masing-masing K/L.

Money follow program merupakan pendekatan penganggaran yang lebih fokus pada program atau kegiatan yang terkait langsung dengan prioritas nasional serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Dengan money follow program, belanja tidak lagi dibagi secara merata kepada setiap tugas dan fungsi (money follow function).

"Tantangan untuk money follow program ini paling besar dari K/L terkait. Kami coba di 2017 supaya ide ini dilakukan. Kalau tidak, tunggu satu tahun lagi, jadi ini jawaban apakah money follow program akan dilakukan 2017," katanya di ruang rapat komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (19/7/2016).

Menurunya, jika dirinci dibanding APBN 2015, alokasi belanja K/L dalam pagu indikatif 2017 lebih rendah Rp14,8 triliun, yakni Rp769,3 triliun. Sedangkan tahun ini sebesar Rp784,1 triliun.

Di dalam penurunan pagu tersebut, belanja nonoperasional turun lebih besar yaitu Rp31,5 triliun dikarenakan adanya kenaikan belanja operasional yang sebesar Rp16,6 triliun.

"Penganggaran money follow program ini mendukung pendekatan penyusunan rencana kerja pemerintah (RKP) 2017, yaitu menuju ke perencanaan yang holistik, tematik, terintegrasi, dan spesial," imbuh Bambang.

Menkeu mengatakan, di dalam kondisi penurunan belanja K/L, money follow program diimplementasikan dengan cara mengamankan alokasi pada prioritas, relokasi dari program kegiatan yang telah cukup mendapat penekanan pada tahun-tahun sebelumnya, serta efisiensi program atau kegiatan nonprioritas.

Dengan demikian, penurunan belanja K/L tidak terjadi pada semua K/L secara merata, namun terdapat K/L yang tetap mendapat kenaikan, sesuai prioritas, arahan perundangan dan kewajiban yang terdapat di dalamnya atau kontrak tahun jamak.

"Ini sudah tercermin dari postur K/L di dalam pagu indikatif 2017 yakni 20 K/L alokasinya naik, kemudian delapan K/L alokasinya tetap, dan 59 K/L alokasinya turun," tutup dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1276 seconds (0.1#10.140)