Pengembang Perumahan Sambut Relaksasi LTV
A
A
A
JAKARTA - Para pengembang perumahan menyambut langkah pemerintah yang melakukan relaksasi Loan to Value (LTV) untuk kredit perumahan. Hal ini akan mendorong bisnis perumahan agar tumbuh lebih baik.
Wakil Ketua REI Jateng Bidang Humas, Promosi, dan Publikasi, Dibya K Hidayat mengatakan, dalam aturan LTV, salah satu kebijakan yang akan dikeluarkan BI adalah diizinkannya pembiayaan dengan sistem inden di luar rumah pertama.
Selain itu, relaksasi LTV tersebut juga mengatur penurunan uang muka rumah. Untuk uang muka rumah pertama yang saat ini berlaku adalah 15%, rumah kedua 20%, dan rumah ketiga 25%. “Relaksasi LTV juga bermanfaat dalam mengintervensi harga properti,” ujarnya, Selasa (19/7/2016).
Dia mengatakan, relaksasi LTV akan mampu mendorong percepatan pemenuhan program sejuta rumah pada 2016. Pembeli rumah dengan fasilitas KPR juga mendapatkan manfaat dari relaksasi LTV karena uang muka yang dibayar lebih kecil.
“Relaksasi LTV akan menggerakkan pembangunan perumahan oleh pengembang karena permintaan masyarakat akan rumah tumbuh,” imbuhnya.
Dia menyebutkan relaksasi LTV akan sangat dirasakan di kota-kota besar, seperti Jakarta. Di mana sebagian konsumennya adalah pembeli rumah kedua atau ketiga. “Kalau untuk di Jateng, pembelian rumah masih didominasi untuk ditempati sendiri, dan bukan untuk investasi. Memang ada yang untuk investasi tapi belum banyak,“ katanya.
Wakil Ketua REI Jateng Bidang Tata Ruang, Joko Santoso menambahkan, pihaknya juga berharap kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak mampu mendorong pergerakan rumah menengah dan menengah atas.
“Dengan adanya tax amnesty tersebut masyarakat akan lebih terbuka saat mengisi SPT-nya dan juga bagi konsumen yang memiliki dana lebih bisa dengan leluasa memilih rumah,” tandasnya.
Wakil Ketua REI Jateng Bidang Humas, Promosi, dan Publikasi, Dibya K Hidayat mengatakan, dalam aturan LTV, salah satu kebijakan yang akan dikeluarkan BI adalah diizinkannya pembiayaan dengan sistem inden di luar rumah pertama.
Selain itu, relaksasi LTV tersebut juga mengatur penurunan uang muka rumah. Untuk uang muka rumah pertama yang saat ini berlaku adalah 15%, rumah kedua 20%, dan rumah ketiga 25%. “Relaksasi LTV juga bermanfaat dalam mengintervensi harga properti,” ujarnya, Selasa (19/7/2016).
Dia mengatakan, relaksasi LTV akan mampu mendorong percepatan pemenuhan program sejuta rumah pada 2016. Pembeli rumah dengan fasilitas KPR juga mendapatkan manfaat dari relaksasi LTV karena uang muka yang dibayar lebih kecil.
“Relaksasi LTV akan menggerakkan pembangunan perumahan oleh pengembang karena permintaan masyarakat akan rumah tumbuh,” imbuhnya.
Dia menyebutkan relaksasi LTV akan sangat dirasakan di kota-kota besar, seperti Jakarta. Di mana sebagian konsumennya adalah pembeli rumah kedua atau ketiga. “Kalau untuk di Jateng, pembelian rumah masih didominasi untuk ditempati sendiri, dan bukan untuk investasi. Memang ada yang untuk investasi tapi belum banyak,“ katanya.
Wakil Ketua REI Jateng Bidang Tata Ruang, Joko Santoso menambahkan, pihaknya juga berharap kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak mampu mendorong pergerakan rumah menengah dan menengah atas.
“Dengan adanya tax amnesty tersebut masyarakat akan lebih terbuka saat mengisi SPT-nya dan juga bagi konsumen yang memiliki dana lebih bisa dengan leluasa memilih rumah,” tandasnya.
(dmd)