Luhut Tegaskan Blok Masela Masuk Proyek Percepatan Migas

Kamis, 18 Agustus 2016 - 18:44 WIB
Luhut Tegaskan Blok...
Luhut Tegaskan Blok Masela Masuk Proyek Percepatan Migas
A A A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, proyek kilang Blok Masela akan dipercepat proses pembangunannya. Meski begitu dia belum menjelaskan secara rinci bagaimana caranya mempercepat kilang abadi di Maluku tersebut.

"Pokoknya, (Blok) Masela masuk dalam 10 item proyek migas yang kita minta dipercepat prosesnya, sama seperti di tempat lain. Itu nanti akan kita selesaikan pembahasannya dalam dua minggu ke depan menyusul 9 item lainnya," kata Luhut di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (18/8/2016).

(Baca Juga: Luhut Kebut 10 Proyek Migas dalam 2 Pekan)

Selain itu dia juga menerangkan ada beberapa proyek lain selain Blok Masela yang coba dipersingkat waktu pelaksanaannya. "Ada beberapa tempat yang waktunya kita coba untuk diselesaikan tahun 2021. Ada yang dipercepat dari 6 tahun jadi 4 tahun, dan proyek-proyek lain yang bisa kita percepat kita percepat," lanjutnya

Sementara untuk kilang-kilang mini yang sudah disepakati sebelumnya, juga tidak akan luput dari percepatan. Luhut menambahkan kalau bisa sebagian besar selesai di tahun ini pembahasannya.

"Kilang mini ada 8, itu juga kita percepat. Kita harap tahun ini, kan ada 7 tender yang belum selesai, itu harus bisa selesai. Dan kilang besar kita berharap tahun depan bisa konstruksi," tutupnya.

(Baca Juga: Luhut Ungkap Operator Setuju Arcandra Pangkas Investasi Masela)

Seperti diketahui Plt Menteri ESDM hari ini MENGGELAR rapat dengan Direkut Jenderal Migas guna membahas 32 item migas yang harus segera ditindaklanjuti. Dari 32 item tersebut, ada 10 yang dinilai perlu dikebut pembahasannya dalam 2 minggu ke depan.

Ke-10 item tersebut yakni East Natuna, Blok Masela, Blok Mahakam, Indonesia Deepwater Development Bangka dan jangkrik, insentif eksplorasi laut dalam, pipa jumper WNTS pemping, update kilang baru, kilang mini, revisi PP 79/2010 dan pembahasan RUU migas.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7126 seconds (0.1#10.140)