Sampoerna Bantah Harga Rokok Naik Rp50.000/Bungkus
A
A
A
JAKARTA - PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) menyatakan, adanya informasi terkait kenaikan harga rokok secara drastis tidak benar yang disebarkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Apalagi, harganya disebutkan hampir menyentuh Rp50.000/bungkus.
(Baca: Rencana Rokok Rp50 Ribu Disebut DPR Langgar Hak Konsumen)
Head of Regulatory Affairs, International Trade and Communications HM Sampoerna Elvira Lianita mengatakan, kenaikan cukai bukan kebijakan tepat. Sebab, banyak aspek yang perlu dipertimbangkan.
"Perlu kami sampaikan bahwa kenaikan harga drastis maupun kenaikan cukai secara eksesif bukan langkah bijaksana karena setiap kebijakan yang berkaitan dengan harga dan cukai rokok harus mempertimbangkan seluruh aspek secara komprehensif," ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (22/8/2016).
Aspek tersebut, kata dia, terdiri dari seluruh mata rantai industri tembakau nasional (petani, pekerja, pabrikan, pedagang dan konsumen). Sekaligus juga harus mempertimbangkan kondisi industri dan daya beli masyarakat saat ini.
Kebijakan cukai yang terlalu tinggi, lanjut Elvira, akan mendorong naiknya harga rokok menjadi mahal. Sehingga, tidak sesuai dengan daya beli masyarakat.
"Jika harga rokok mahal, maka kesempatan ini akan digunakan oleh produk rokok ilegal yang dijual dengan harga sangat murah dikarenakan mereka tidak membayar cukai," pungkasnya.
Baca Juga:
Wacana Harga Rokok Rp50.000 Diduga Ada Kepentingan Asing
DPR Setuju Harga Rokok Dinaikkan untuk Indonesia Sehat
(Baca: Rencana Rokok Rp50 Ribu Disebut DPR Langgar Hak Konsumen)
Head of Regulatory Affairs, International Trade and Communications HM Sampoerna Elvira Lianita mengatakan, kenaikan cukai bukan kebijakan tepat. Sebab, banyak aspek yang perlu dipertimbangkan.
"Perlu kami sampaikan bahwa kenaikan harga drastis maupun kenaikan cukai secara eksesif bukan langkah bijaksana karena setiap kebijakan yang berkaitan dengan harga dan cukai rokok harus mempertimbangkan seluruh aspek secara komprehensif," ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (22/8/2016).
Aspek tersebut, kata dia, terdiri dari seluruh mata rantai industri tembakau nasional (petani, pekerja, pabrikan, pedagang dan konsumen). Sekaligus juga harus mempertimbangkan kondisi industri dan daya beli masyarakat saat ini.
Kebijakan cukai yang terlalu tinggi, lanjut Elvira, akan mendorong naiknya harga rokok menjadi mahal. Sehingga, tidak sesuai dengan daya beli masyarakat.
"Jika harga rokok mahal, maka kesempatan ini akan digunakan oleh produk rokok ilegal yang dijual dengan harga sangat murah dikarenakan mereka tidak membayar cukai," pungkasnya.
Baca Juga:
Wacana Harga Rokok Rp50.000 Diduga Ada Kepentingan Asing
DPR Setuju Harga Rokok Dinaikkan untuk Indonesia Sehat
(izz)