Cerita Ken Dwijugiasteadi Terkait OTT KPK ke Pegawai Ditjen Pajak
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi menjelaskan kronologis tertangkapnya pegawai pajak eselon III Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di depan Komisi XI DPR. Lebih lanjut dia menerangkan awal mula Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terjadi pada 21 November 2016 pukul 23.00 WIB.
(Baca Juga: Dirjen Pajak dan Bea Cukai Minta Maaf ke DPR Soal Korupsi)
Dengan mengantongi barang bukti sebesar sebesar sekitar Rp1,3 miliar saat menangkap tangan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno, yang diduga menerima suap dari Direktur PT. E.K Prima Ekspor Indonesia, Ras Rajamohanan Nair. Ken menambahkan bahwa penyidikan dilakukan pada hari selanjutnya.
"Tanggal 21 November setelah OTT itu, besoknya pada 22 November malam dilakukan penyidikan di ruangan kerja HS di kantor pusat. Kemudian selanjutnya dilakukan penyitaan dokumen di KPP PMA VI," jelas Ken dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/11/2016).
(Baca Juga: KPK Dapat Bocoran dari Sri Mulyani Sebelum OTT Pejabat Pajak)
Lanjutnya proses berjalan dengan meminta keterangan saksi dari dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing (PMA) dengan pegawai dari Kantor Wilayah Pajak Khusus serta dari Direktorat Penegakan Hukum. "Sehari setelah itu, HS oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka, melihat bukti-bukti yang sudah ada dan dilakukan pemberhentian sementara terhadap HS terkait statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) DJP," paparnya.
Selain menerangkan soal alur penangkapan, Ken juga menjelaskan proses bisnis dari penerbitan surat tagihan hingga bukti permulaan. Rinciannya sebagai berikut.
1. Proses Penerbitan surat tagihan pajak (STP)
- Analisa data
- Himbauan
- Klarifikasi dan respons
- Penelitian penerbitan STP
- Nota perhitungan
- Mencetak STP
- STP ditandatangani dan dikirimkan ke WP
2. Proses pengurangan atau pembatalan STP
- Permohonan WP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- KPP teruskan ke Kanwil
- Kanwil melakukan penelitian
- Laporan pengurangan atau pembatalan
3. Proses Bisnis Penerbitan Bukti permulaan (Buper)
- usulan KPP bahwa dilakukan pemeriksaan Buper
- penerbitan buper
- persiapan perencanaan sarana dan prasaranan
- pelaksanaan bukti permulaan sampai ekskusi
(Baca Juga: Dirjen Pajak dan Bea Cukai Minta Maaf ke DPR Soal Korupsi)
Dengan mengantongi barang bukti sebesar sebesar sekitar Rp1,3 miliar saat menangkap tangan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno, yang diduga menerima suap dari Direktur PT. E.K Prima Ekspor Indonesia, Ras Rajamohanan Nair. Ken menambahkan bahwa penyidikan dilakukan pada hari selanjutnya.
"Tanggal 21 November setelah OTT itu, besoknya pada 22 November malam dilakukan penyidikan di ruangan kerja HS di kantor pusat. Kemudian selanjutnya dilakukan penyitaan dokumen di KPP PMA VI," jelas Ken dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/11/2016).
(Baca Juga: KPK Dapat Bocoran dari Sri Mulyani Sebelum OTT Pejabat Pajak)
Lanjutnya proses berjalan dengan meminta keterangan saksi dari dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing (PMA) dengan pegawai dari Kantor Wilayah Pajak Khusus serta dari Direktorat Penegakan Hukum. "Sehari setelah itu, HS oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka, melihat bukti-bukti yang sudah ada dan dilakukan pemberhentian sementara terhadap HS terkait statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) DJP," paparnya.
Selain menerangkan soal alur penangkapan, Ken juga menjelaskan proses bisnis dari penerbitan surat tagihan hingga bukti permulaan. Rinciannya sebagai berikut.
1. Proses Penerbitan surat tagihan pajak (STP)
- Analisa data
- Himbauan
- Klarifikasi dan respons
- Penelitian penerbitan STP
- Nota perhitungan
- Mencetak STP
- STP ditandatangani dan dikirimkan ke WP
2. Proses pengurangan atau pembatalan STP
- Permohonan WP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- KPP teruskan ke Kanwil
- Kanwil melakukan penelitian
- Laporan pengurangan atau pembatalan
3. Proses Bisnis Penerbitan Bukti permulaan (Buper)
- usulan KPP bahwa dilakukan pemeriksaan Buper
- penerbitan buper
- persiapan perencanaan sarana dan prasaranan
- pelaksanaan bukti permulaan sampai ekskusi
(akr)