Kementerian ESDM Perkuat Sistem Kelistrikan

Jum'at, 03 Maret 2017 - 13:24 WIB
Kementerian ESDM Perkuat Sistem Kelistrikan
Kementerian ESDM Perkuat Sistem Kelistrikan
A A A
JAKARTA - Selain mengatur mengenai acuan harga pembelian listrik di PLTU mulut tambang dan nonmulut tambang, Permen Nomor 19 Tahun 2017 ini juga mengatur pola Harga Patokan Tertinggi (HPT) dalam pengadaan pembangkit listrik berbahan bakar batu bara dan kelebihan tenaga listrik (excess power).

(Baca Juga: ESDM Atur Konsumen Listrik yang Punya Pembangkit Sendiri)

Penggunaan listrik excess Power untuk memperkuat sistem kelistrikan setempat dapat dilakukan apabila pasokan daya kurang atau untuk menurunkan BPP Pembangkit di sistem ketenagalistrikan setempat.

"Harga pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power) paling tinggi sebesar 90% dari BPP pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman di Jakarta, Jumat (3/3/2017).

Sehingga, hal tersebut dapat meningkatkan peran captive power dalam menjaga ketersediaan daya listrik pada sistem ketenagalistrikan setempat.

(Baca Juga: ESDM Sosialisasi Aturan Pemakaian Batu Bara di Pembangkit Listrik)

Jarman menyampaikan, untuk harga pembelian listrik nonmulut tambang untuk kapasitas lebih rendah dari 100 MW, pertama, jika BPP pembangkitan setempat lebih rendah dari BPP pembangkitan nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada BPP pembangkitan setempat.

"Kedua, jika BPP pembangkitan setempat lebih tinggi dari BPP pembangkitan nasional, maka harga berdasarkan lelang atau mekanisme business to business," kata dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5946 seconds (0.1#10.140)