Regulasi Tak Konsisten Ganggu Iklim Investasi di Sektor Pertambangan

Jum'at, 31 Maret 2017 - 15:56 WIB
Regulasi Tak Konsisten...
Regulasi Tak Konsisten Ganggu Iklim Investasi di Sektor Pertambangan
A A A
MAKASSAR - Mencermati proses negosiasi PT Freeport Indonesia dengan pemerintah yang sedang berlangsung, dua orang pakar memberikan tanggapan tentang potensi mengganggu iklim investasi sektor pertambangan. Seperti diketahui saat ini perusahaan raksasa tambang asal Amerika Serikat itu masih enggan mengubah kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Pakar hukum pertambangan dari Universitas Hasanuddin, Prof. Abrar Saleng mengatakan, PP No.1/2017 dan Peraturan Menteri ESDM No 5 dan 6 tahun 2017 menimbulkan persoalan baru dalam investasi pertambangan.

Sehingga menurutnya, untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas investasi, sepatutnya persoalan ini diselesaikan dengan renegosiasi kontrak karya antar pemerintah dengan perusahaan pemegang kontrak karya sebagaimana amanah Pasal 169 UU Pertambangan Mineral dan Batubara tahun 2009.

Prof. Abrar Saleng yang merupakan Ketua Dewan Profesor Universitas Hasanuddin ini lantas mengemukakan bahwa, jika mengacu pada kasus Freeport, hal ini menunjukkan pemerintah belum siap dan tidak konsisten menetapkan kebijakan pertambangan. Padahal investasi dan industri pertambangan membutuhkan konsistensi, kepastian hukum dan perlindungan hukum dari pemerintah.

“Ketentuan beberapa pasal dalam PP dan Permen ESDM itu bertentangan dan melampaui norma dalam UU Minerba, padahal sepatutnya harus melaksanakan norma UU yang lebih tinggi,” jelas Abrar, Jumat (31/3/2017).

Abrar yang juga merupakan Anggota Dewan Penasehat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) ini, menyoroti bahwa sepatutnya, sebagaimana dalam UU Minerba Pasal 169 huruf a, pemegang Kontrak Karya (KK) harus dihormati sampai masa kontrak berakhir.

“Pemerintah sebaiknya mengakhiri KK dengan berdasar pada klausula dalam KK, namun untuk itu dibutuhkan konsistensi dan kedewasaan sebagai bangsa yang terhormat. Sebab, peraturan yang berubah-ubah, berimplikasi negatif pada dunia investasi," sambungnya.

Lebih lanjut dia menghimbau agar renegosiasi harus dituntaskan sebagai amanah Pasal 169 huruf b UU Minerba, agar KK jangan selalu menjadi kambing hitam setiap ada peraturan atau kebijakan baru pemerintah.

Sementara itu, dalam hal mencari titik penilaian pemerintah atas harga 51% saham Freeport, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, menyampaikan bahwa pemerintah dan Freeport harus mencari titik temu yang dilandasi fairness.

Menurutnya benar bahwa seluruh kekayaan yang ada di perut bumi dikuasai oleh negara menurut konstitusi. Namun dalam kasus ini, yang dimaksudkan dengan penilaian bukan dalam konteks penguasaan, dalam arti cadangan itu milik Freeport, melainkan perhitungan nilai di masa mendatang yang akan didapatkan dari investasi dan kegiatan yang dilakukan saat ini (future value).

Tentu saja tidak bisa diabaikan fakta bahwa telah dilakukan investasi dan proses yang sangat panjang dan berbiaya tinggi untuk menjadikan potensi (cadangan mineral) menjadi realisasi (mineral yang bisa diolah dan dimanfaatkan).

“Jangan sampai cara berpikir seperti ini menjadi disinsentif dan preseden buruk bagi industri, karena bisa jadi ada persepsi dan kekhawatiran bagi pelaku industri (investor), bahwa di tengah jalan bisa dipaksa bernegosiasi dan melepaskan saham dengan penggantian sebesar yang dikeluarkan saja,” ujar Yustinus.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Respons Freeport Indonesia...
Respons Freeport Indonesia Saat Dapat Sinyal Perpanjangan Kontrak Tambang Usai 2041
Dihantam Dua Tragedi...
Dihantam Dua Tragedi Besar, Freeport Gagal Capai Target 2025
Freeport Minta Perpanjangan...
Freeport Minta Perpanjangan Kontrak Tambang Meski 2041 Masih Lama, Begini Kata Menteri ESDM
2 Pekerja Tambang PT...
2 Pekerja Tambang PT Freeport yang Terjebak Longsor Ditemukan Meninggal
Freeport Targetkan Produksi...
Freeport Targetkan Produksi Tambang Bawah Tanah Grasberg Pulih dalam Dua Pekan
55 Tahun Freeport Indonesia...
55 Tahun Freeport Indonesia Menjadi Pionir Pengembangan dan Pengoperasian Tambang Bawah Tanah Block Caving Terbesar di Dunia
Berita Terkini
Neraca Dagang Defisit...
Neraca Dagang Defisit Perdana usai 72 Bulan Surplus, Ini Biang Keladinya
6 menit yang lalu
Digitalisasi Kunci Kecepatan...
Digitalisasi Kunci Kecepatan Jasa Raharja Cairkan Santunan Korban Kecelakaan
1 jam yang lalu
Indonesia-Belarus Bidik...
Indonesia-Belarus Bidik Peningkatan Perdagangan dan Investasi Bilateral
1 jam yang lalu
DJP Targetkan Pajak...
DJP Targetkan Pajak Digital Melonjak Dua Kali Lipat, dari Marketpalce Rp24 Triliun
1 jam yang lalu
Sah, 4 Marketplace Ini...
Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
2 jam yang lalu
Investor RI Mulai Lirik...
Investor RI Mulai Lirik Saham AI Global, Bittime Hadirkan Fitur Earn
2 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved