Regulasi Tak Konsisten Ganggu Iklim Investasi di Sektor Pertambangan

Jum'at, 31 Maret 2017 - 15:56 WIB
Regulasi Tak Konsisten...
Regulasi Tak Konsisten Ganggu Iklim Investasi di Sektor Pertambangan
A A A
MAKASSAR - Mencermati proses negosiasi PT Freeport Indonesia dengan pemerintah yang sedang berlangsung, dua orang pakar memberikan tanggapan tentang potensi mengganggu iklim investasi sektor pertambangan. Seperti diketahui saat ini perusahaan raksasa tambang asal Amerika Serikat itu masih enggan mengubah kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Pakar hukum pertambangan dari Universitas Hasanuddin, Prof. Abrar Saleng mengatakan, PP No.1/2017 dan Peraturan Menteri ESDM No 5 dan 6 tahun 2017 menimbulkan persoalan baru dalam investasi pertambangan.

Sehingga menurutnya, untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas investasi, sepatutnya persoalan ini diselesaikan dengan renegosiasi kontrak karya antar pemerintah dengan perusahaan pemegang kontrak karya sebagaimana amanah Pasal 169 UU Pertambangan Mineral dan Batubara tahun 2009.

Prof. Abrar Saleng yang merupakan Ketua Dewan Profesor Universitas Hasanuddin ini lantas mengemukakan bahwa, jika mengacu pada kasus Freeport, hal ini menunjukkan pemerintah belum siap dan tidak konsisten menetapkan kebijakan pertambangan. Padahal investasi dan industri pertambangan membutuhkan konsistensi, kepastian hukum dan perlindungan hukum dari pemerintah.

“Ketentuan beberapa pasal dalam PP dan Permen ESDM itu bertentangan dan melampaui norma dalam UU Minerba, padahal sepatutnya harus melaksanakan norma UU yang lebih tinggi,” jelas Abrar, Jumat (31/3/2017).

Abrar yang juga merupakan Anggota Dewan Penasehat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) ini, menyoroti bahwa sepatutnya, sebagaimana dalam UU Minerba Pasal 169 huruf a, pemegang Kontrak Karya (KK) harus dihormati sampai masa kontrak berakhir.

“Pemerintah sebaiknya mengakhiri KK dengan berdasar pada klausula dalam KK, namun untuk itu dibutuhkan konsistensi dan kedewasaan sebagai bangsa yang terhormat. Sebab, peraturan yang berubah-ubah, berimplikasi negatif pada dunia investasi," sambungnya.

Lebih lanjut dia menghimbau agar renegosiasi harus dituntaskan sebagai amanah Pasal 169 huruf b UU Minerba, agar KK jangan selalu menjadi kambing hitam setiap ada peraturan atau kebijakan baru pemerintah.

Sementara itu, dalam hal mencari titik penilaian pemerintah atas harga 51% saham Freeport, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, menyampaikan bahwa pemerintah dan Freeport harus mencari titik temu yang dilandasi fairness.

Menurutnya benar bahwa seluruh kekayaan yang ada di perut bumi dikuasai oleh negara menurut konstitusi. Namun dalam kasus ini, yang dimaksudkan dengan penilaian bukan dalam konteks penguasaan, dalam arti cadangan itu milik Freeport, melainkan perhitungan nilai di masa mendatang yang akan didapatkan dari investasi dan kegiatan yang dilakukan saat ini (future value).

Tentu saja tidak bisa diabaikan fakta bahwa telah dilakukan investasi dan proses yang sangat panjang dan berbiaya tinggi untuk menjadikan potensi (cadangan mineral) menjadi realisasi (mineral yang bisa diolah dan dimanfaatkan).

“Jangan sampai cara berpikir seperti ini menjadi disinsentif dan preseden buruk bagi industri, karena bisa jadi ada persepsi dan kekhawatiran bagi pelaku industri (investor), bahwa di tengah jalan bisa dipaksa bernegosiasi dan melepaskan saham dengan penggantian sebesar yang dikeluarkan saja,” ujar Yustinus.
(akr)
Berita Terkait
Respons Freeport Indonesia...
Respons Freeport Indonesia Saat Dapat Sinyal Perpanjangan Kontrak Tambang Usai 2041
Freeport Minta Perpanjangan...
Freeport Minta Perpanjangan Kontrak Tambang Meski 2041 Masih Lama, Begini Kata Menteri ESDM
55 Tahun Freeport Indonesia...
55 Tahun Freeport Indonesia Menjadi Pionir Pengembangan dan Pengoperasian Tambang Bawah Tanah Block Caving Terbesar di Dunia
Tingkatkan Keamanan...
Tingkatkan Keamanan Aktivitas Tambang, Freeport Gunakan Teknologi Smart Mining
Presdir Freeport: Progres...
Presdir Freeport: Progres Smelter Gresik Sudah 94%
Bos Freeport Pamer Pekerjakan...
Bos Freeport Pamer Pekerjakan 98 Persen Orang Indonesia, Jokowi Pun Senang
Berita Terkini
Prediksi Harga Emas...
Prediksi Harga Emas Bakal Dekati Rp2 Juta per Gram
2 jam yang lalu
Kolaborasi Pelaku Industri,...
Kolaborasi Pelaku Industri, Mitra Bisnis dan Konsumen Perkuat Ekosistem Otomotif
2 jam yang lalu
Kadin Indonesia Siap...
Kadin Indonesia Siap Bangun Sistem Digital Pendataan Pekerja Migran
4 jam yang lalu
Kereta Lebaran Jarak...
Kereta Lebaran Jarak Jauh Masih Tersedia 1,4 Juta Kursi
5 jam yang lalu
Efek Perang Dagang,...
Efek Perang Dagang, Harga Emas Ukir Sejarah Baru Tembus Level USD3.000
6 jam yang lalu
PBJT atas Jasa Parkir...
PBJT atas Jasa Parkir di Jakarta, Ini Ketentuan Baru yang Perlu Diketahui
9 jam yang lalu
Infografis
Negara-negara Arab Dikecam...
Negara-negara Arab Dikecam karena Tak Berani Melawan Israel
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved