Kenaikan Cukai Rokok Harus Disertai Pengawasan

Rabu, 25 Oktober 2017 - 16:15 WIB
Kenaikan Cukai Rokok...
Kenaikan Cukai Rokok Harus Disertai Pengawasan
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana mengatur kenaikan cukai rokok tahun depan sebesar 10,04%. Angka ini merupakan angka tengah yang diambil dari masukan yang disampaikan berbagai pihak. Bea Cukai juga sempat mengatakan bahwa pemerintah menargetkan kenaikan penerimaan cukai hasil tembakau tak terlalu besar seperti dua tahun terakhir.

"Kalau average-nya di angka 10% itu moderat dan masih bisa ditolerir menjadi batas yang tidak memberatkan, namun kewenangannya tetap berjalan untuk mengatur," ungkap Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Selanjutnya, jika memang nantinya telah diatur, yang harus dipertimbangkan adalah sisi revenue dan pengendalian untuk tarif tersebut, karena penting agar tidak berdiri sendiri.

"Jadi, enggak cuma menaikkan. Karena kalau menaikkan doang dapat menimbulkan distorsi, tapi kalau diiringin perbaikan misalnya pengawasan, penertiban penyalahgunaan pipa, itu masih fair, terutama diikuti skema simplifikasi, supaya kedepannya lebih efektif," imbuh Prastowo.

Terlebih, tidak ada lagi insentif bagi perusahaan untuk pengenaan tarif yang tinggi karen mereka berlindung di balik threshold tarif yang Rp3 miliar. "Nah itu ketika dinaikkan kan malah membuat yang lebih tinggi ini enggak bayar," kata dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9117 seconds (0.1#10.140)