Kemendagri: 481 Instansi Sudah Bisa Akses Data NIK dan KK
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa penggunaan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan tertentu bukanlah pertama kali terjadi. Pasalnya, saat ini 481 instansi, baik pemerintah dan swasta bisa mengakses data NIK dan KK untuk masing-masing keperluan.
Hal ini menanggapi polemik kebijakan pemerintah mengenai registrasi ulang kartu prabayar (SIM card), dengan menyertakan NIK dan nomor KK. Masyarakat takut data yang dikirim tersebut tidak terjamin keamanannya.
"Kedepan, semua akses itu bisa dilakukan berbasis pada NIK. Sekarang sudah ada 481 instansi terkait pemerintahan, perbankan, asuransi, sektor swasta sudah akses dengan jaringan koneksi NIK," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Ditjen Dukcapil Kemendagri, David Yama dalam acara Polemik MNC Trijaya di Jakarta, Sabtu (4/11/2017).
Namun demikian, kata dia, NIK tersebut aman dan tidak bisa disimpan oleh instansi yang mengakses tersebut. Karena pada prinsipnya, data kependudukan harus dilindungi dan disimpan negara.
"Hukumnya rahasia. Tidak boleh disalahgunakan. Ketika dilakukan perjanjian kerja sama untuk ditindaklanjuti, jadi akses itu yang dibentengi. Tidak boleh data itu disimpan oleh mereka," imbuh dia.
Jika memang di kemudian hari data tersebut jebol, katanya, maka yang bertanggungjawab adalah negara. "Yang tanggung jawab jelas negara (jika data jebol). Misalnya, setiap pribadi yang menyebarluaskan dokumen, itu dihukum penjara 10 tahun atau denda Rp1 miliar," tandasnya.
Hal ini menanggapi polemik kebijakan pemerintah mengenai registrasi ulang kartu prabayar (SIM card), dengan menyertakan NIK dan nomor KK. Masyarakat takut data yang dikirim tersebut tidak terjamin keamanannya.
"Kedepan, semua akses itu bisa dilakukan berbasis pada NIK. Sekarang sudah ada 481 instansi terkait pemerintahan, perbankan, asuransi, sektor swasta sudah akses dengan jaringan koneksi NIK," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Ditjen Dukcapil Kemendagri, David Yama dalam acara Polemik MNC Trijaya di Jakarta, Sabtu (4/11/2017).
Namun demikian, kata dia, NIK tersebut aman dan tidak bisa disimpan oleh instansi yang mengakses tersebut. Karena pada prinsipnya, data kependudukan harus dilindungi dan disimpan negara.
"Hukumnya rahasia. Tidak boleh disalahgunakan. Ketika dilakukan perjanjian kerja sama untuk ditindaklanjuti, jadi akses itu yang dibentengi. Tidak boleh data itu disimpan oleh mereka," imbuh dia.
Jika memang di kemudian hari data tersebut jebol, katanya, maka yang bertanggungjawab adalah negara. "Yang tanggung jawab jelas negara (jika data jebol). Misalnya, setiap pribadi yang menyebarluaskan dokumen, itu dihukum penjara 10 tahun atau denda Rp1 miliar," tandasnya.
(ven)