Dana Haji Akan Diinvestasikan di Instrumen Keuangan Syariah
A
A
A
JAKARTA - Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sugianto mengatakan, dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) masih ada di Kementerian Agama (Kemenag).
Sugianto mengatakan, dana tersebut akan diinvestasikan di berbagai instrumen keuangan syariah, seperti ke dalam instrumen keuangan pasar modal syariah.
"Dana-dananya masih di Kemenag. Mereka sudah mempersiapkan kalau dana-dana itu ada akan diinvestasikan sesuai dengan UU. Kalau investasi meti dilihat dari jangka waktunya, pendek menengah atau panjang, yang mana relevan di pasar modal, jangka panjang di saham syariah," ujarnya di Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Menurutnya, pemerintah akan menempatkan dana ini ke instrumen keuangan syariah sesuai aturan yang ada. "Mereka punya kebijakan investasi. Tapi dana-dana haji akan ditempatkan di sektor keuangan syariah. Jadi, kita siap untuk menerima dana-dana haji," kata dia.
Sugianto menambahkan, pasar modal siap untuk menyerap dana haji tersebut, seperti melalui produk sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah maupun korporasi. "Pasar modal siap menyerap dana haji. Sukuk dana haji itu langsung ke pemerintah. Instrumen syariah siap untuk investasi dana haji," katanya.
Sugianto mengatakan, dana tersebut akan diinvestasikan di berbagai instrumen keuangan syariah, seperti ke dalam instrumen keuangan pasar modal syariah.
"Dana-dananya masih di Kemenag. Mereka sudah mempersiapkan kalau dana-dana itu ada akan diinvestasikan sesuai dengan UU. Kalau investasi meti dilihat dari jangka waktunya, pendek menengah atau panjang, yang mana relevan di pasar modal, jangka panjang di saham syariah," ujarnya di Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Menurutnya, pemerintah akan menempatkan dana ini ke instrumen keuangan syariah sesuai aturan yang ada. "Mereka punya kebijakan investasi. Tapi dana-dana haji akan ditempatkan di sektor keuangan syariah. Jadi, kita siap untuk menerima dana-dana haji," kata dia.
Sugianto menambahkan, pasar modal siap untuk menyerap dana haji tersebut, seperti melalui produk sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah maupun korporasi. "Pasar modal siap menyerap dana haji. Sukuk dana haji itu langsung ke pemerintah. Instrumen syariah siap untuk investasi dana haji," katanya.
(izz)