Industri Kecil dan Menengah Dipermudah Impor Bahan Baku

Rabu, 20 Desember 2017 - 14:37 WIB
Industri Kecil dan Menengah...
Industri Kecil dan Menengah Dipermudah Impor Bahan Baku
A A A
JAKARTA - Pemerintah rencananya sore nanti akan mengeluarkan kebijakan mengenai relaksasi impor untuk industri kecil dan menengah (IKM). Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap IKM dapat lebih mudah memperoleh bahan baku produksi yang berasal dari impor.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengungkapkan, nantinya pemerintah akan menetapkan besaran tertentu untuk IKM dapat memperoleh bahan baku dari impor. Dengan begitu, IKM dapat melakukan proses produksinya dengan baik.

"Perizinan, ada besaran tertentu yang memang peruntukannya nanti untuk IKM. Sehingga IKM memperoleh kemudahan untuk memperoleh bahan baku dalam rangka memproduksi," katanya di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Menurutnya, IKM selama ini mengalami kesulitan dalam memperoleh bahan baku karena harus bergantung pada importir. Dengan adanya kebijakan ini, IKM bisa langsung mengimpor bahan baku yang dibutuhkan.

"Jadi tetap pengaturannya ada. Jadi kalau dulu IKM itu tidak muncul, karena melalui importir borongan, nah sekarang mereka dimunculkan. Ada memang komoditi yang untuk kepentingan IKM. Ada yang tadi tidak dimasukkan ke pengaturan, ada lagi dari sisi administrasinya dipermudah, dan besarannya tertentu," imbuh dia.

Nantinya, tambah dia, akan diatur bahan baku tertentu yang akan diberikan kemudahan izin impor. Namun detailnya akan diumumkan sore ini di Kantor Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian.

"Ada beberapa produk. ‎Ya nanti nanti disampaikan Pak Menteri dengan Bu Menteri nanti sore jam 5.‎ Ya salah satunya yang sudah keluar ya besi baja. Bahwa contohnya di besi baja itu impor di bawah 1 ton sehingga dibebaskan administrasinya. Terus kalau dari tekstil maka akan difasilitasi oleh konsolidator importir umum, melalui PLB," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1024 seconds (0.1#10.140)