LPS Putuskan Tingkat Bunga Penjaminan Tidak Berubah
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum dan rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR) tidak mengalami perubahan atau tetap.
Untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR tetap di level masing-masing 5,75% dan 8,25%. Sementara tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam valas di bank umum tetap di level 0,75%.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, tingkat bunga penjaminan ditetapkan tidak mengalami perubahan didasarkan pada kondisi perbankan dan kondisi ekonomi yang kondusif dan stabil. Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku untuk periode 16 Januari 2018 sampai dengan 14 Mei 2018
"Untuk kondisi perbankan, tercermin dari tren suku bunga simpanan yang menurun namun mulai melandai serta kondisi likuiditas terjaga," kata Halim di Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Dia menjelaskan, sepanjang periode pengamatan pada evaluasi Januari 2018 komponen Suku Bunga Pasar (SBP) untuk rupiah menunjukkan pergerakan yang stabil pada level 5,21%. Sementara SBP valas pada periode yang sama menunjukkan sedikit kenaikan sebesar 2 bps (0,57%). Adapun LDR (loan to deposit ratio) bank umum mengalami sedikit kenaikan dari 89,1% pada Oktober 2017 ke 89,35% pada November 2017.
"Hal ini disebabkan karena laju pertumbuhan DPK yang melambat lebih besar dari laju pertumbuhan kredit," paparnya.
Tercatat, pertumbuhan kredit turun dari 8,26% pada bulan Oktober menjadi 7,68% pada bulan November. Pada periode yang sama, pertumbuhan DPK (dana pihak ketiga) juga melambat dari 10,92% ke 9,86%.
Halim melanjutkan, sampai dengan bulan November 2017 cakupan penjaminan LPS masih memadai dimana tercatat sebesar 99,90% dari total rekening simpanan dan sebesar 52,36% dari total nominal simpanan di perbankan. Adapun risiko likuiditas diperkirakan cenderung netral pada periode tersebut.
Menurut Halim, kenaikan Fed rate pada Desember lalu dan kemungkinan kenaikan lanjutan pada Maret 2018 menjadi downside risk faktor bagi pergerakan arus modal dan perkembangan likuiditas di dalam negeri. Namun disisi lain, lanjut dia, kebijakan moneter yang longgar dan pertumbuhan kredit yang masih rendah mengurangi risiko likuiditas dalam jangka pendek.
Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan menuturkan, kondisi ekonomi juga cenderung kondusif dan stabil. Tekanan inflasi mengalami peningkatan di akhir tahun 2017 dimana naik dari 3,3% pada bulan November 2017 menjadi 3,61% pada Desember 2017.
"Kenaikan harga di kelompok bahan makanan dan kelompok transportasi merupakan faktor terpenting yang mendorong peningkatan inflasi pada Desember lalu,"ungkap Fauzi. Dia pun memperkirakan, pada tahun 2018, rata-rata inflasi mencapai 3,5% dengan posisi akhir tahun di angka 3,7%.
Sesuai ketentuan LPS, lanjutnya, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
"Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," urai dia.
Sedangkan sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS juga mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.
Untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR tetap di level masing-masing 5,75% dan 8,25%. Sementara tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam valas di bank umum tetap di level 0,75%.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, tingkat bunga penjaminan ditetapkan tidak mengalami perubahan didasarkan pada kondisi perbankan dan kondisi ekonomi yang kondusif dan stabil. Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku untuk periode 16 Januari 2018 sampai dengan 14 Mei 2018
"Untuk kondisi perbankan, tercermin dari tren suku bunga simpanan yang menurun namun mulai melandai serta kondisi likuiditas terjaga," kata Halim di Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Dia menjelaskan, sepanjang periode pengamatan pada evaluasi Januari 2018 komponen Suku Bunga Pasar (SBP) untuk rupiah menunjukkan pergerakan yang stabil pada level 5,21%. Sementara SBP valas pada periode yang sama menunjukkan sedikit kenaikan sebesar 2 bps (0,57%). Adapun LDR (loan to deposit ratio) bank umum mengalami sedikit kenaikan dari 89,1% pada Oktober 2017 ke 89,35% pada November 2017.
"Hal ini disebabkan karena laju pertumbuhan DPK yang melambat lebih besar dari laju pertumbuhan kredit," paparnya.
Tercatat, pertumbuhan kredit turun dari 8,26% pada bulan Oktober menjadi 7,68% pada bulan November. Pada periode yang sama, pertumbuhan DPK (dana pihak ketiga) juga melambat dari 10,92% ke 9,86%.
Halim melanjutkan, sampai dengan bulan November 2017 cakupan penjaminan LPS masih memadai dimana tercatat sebesar 99,90% dari total rekening simpanan dan sebesar 52,36% dari total nominal simpanan di perbankan. Adapun risiko likuiditas diperkirakan cenderung netral pada periode tersebut.
Menurut Halim, kenaikan Fed rate pada Desember lalu dan kemungkinan kenaikan lanjutan pada Maret 2018 menjadi downside risk faktor bagi pergerakan arus modal dan perkembangan likuiditas di dalam negeri. Namun disisi lain, lanjut dia, kebijakan moneter yang longgar dan pertumbuhan kredit yang masih rendah mengurangi risiko likuiditas dalam jangka pendek.
Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan menuturkan, kondisi ekonomi juga cenderung kondusif dan stabil. Tekanan inflasi mengalami peningkatan di akhir tahun 2017 dimana naik dari 3,3% pada bulan November 2017 menjadi 3,61% pada Desember 2017.
"Kenaikan harga di kelompok bahan makanan dan kelompok transportasi merupakan faktor terpenting yang mendorong peningkatan inflasi pada Desember lalu,"ungkap Fauzi. Dia pun memperkirakan, pada tahun 2018, rata-rata inflasi mencapai 3,5% dengan posisi akhir tahun di angka 3,7%.
Sesuai ketentuan LPS, lanjutnya, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
"Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," urai dia.
Sedangkan sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS juga mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.
(fjo)