AS Bebaskan Produk Mesin Cuci Indonesia dari Tarif Tinggi Impor

Jum'at, 09 Februari 2018 - 22:04 WIB
AS Bebaskan Produk Mesin...
AS Bebaskan Produk Mesin Cuci Indonesia dari Tarif Tinggi Impor
A A A
JAKARTA - Setelah Pemerintah AS membebaskan produk panel surya asal Indonesia dari tindakan pengamanan perdagangan (safeguards), kini keputusan itu diberlakukan juga pada produk mesin cuci dengan kapasitas besar (Large Residential Washers/LRWs). Keputusan pembebasan tersebut dikeluarkan Pemerintah AS melalui Proclamation 9694 to Facilitate Positive Adjustment to Competition from Imports of LRWs pada 23 Januari 2018.

"Pemerintah AS membebaskan produk mesin cuci dengan kapasitas besar asal Indonesia dari tindakan pengamanan perdagangan. Namun, tindakan itu akan diterapkan pada produk sejenis yang berasal dari Korea Selatan, Vietnam, dan Meksiko dalam bentuk tariff-rate quota selama tiga tahun," jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan seperti dilansir laman resmi Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jumat (9/2/2018).

Tindakan pengamanan perdagangan adalah tindakan yang dilakukan suatu negara akibat munculnya lonjakan impor suatu barang. Namun, perjanjian tindakan pengamanan perdagangan WTO menyebutkan bahwa negara-negara berkembang dengan pangsa pasar impor di bawah 3% secara individu atau di bawah 9% secara kolektif harus dikecualikan dari tindakan tersebut.

Indonesia tidak mengekspor produk mesin cuci jenis tersebut ke AS. Namun, untuk tujuan ekspor ke negara lainnya tercatat pada tahun 2016 sebesar USD 1,71 juta. Sedangkan di tahun 2015 mencapai puncaknya sebesar USD 5,65 juta dan di tahun 2014 sebesar USD4,17 juta.

"Meskipun Indonesia tidak mengekspor mesin cuci jenis tersebut ke AS, langkah untuk membebaskan produk itu dari tindakan pengamanan perdagangan sangat perlu diambil Indonesia untuk mengamankan akses pasar ekspor Indonesia, khususnya ke AS. Ini dapat membuka peluang bagi investor untuk berinvestasi di sektor industri elektronik yang memproduksi mesin cuci dengan kapasitas besar, baik untuk dipasarkan di Indonesia maupun untuk keperluan ekspor," kata Oke.

Selain itu, Oke juga berharap, peluang ini dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin oleh para produsen/eksportir mesin cuci berkapasitas besar di Indonesia untuk mengekspor produknya ke AS.

Di sisi lain proses penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan ini dilakukan oleh Otoritas Penyelidikan Komisi Perdagangan AS (USITC) yang diinisiasi pada 5 Juni 2017. Proses penyelidikan dilakukan berdasarkan petisi yang dilayangkan Whirlpool Cooperation yang merupakan perusahaan multinasional dan pemasaran AS pada bidang peralatan rumah tangga.

Whirlpool Cooperation melaporkan adanya lonjakan impor produk mesin cuci kapasitas besar di AS yang menyebabkan produknya tidak dapat bersaing karena produk impor jenis tersebut menguasai pangsa pasar domestik di AS. Namun, Indonesia berhasil membuktikan bahwa lonjakan impor produk mesin cuci itu bukan berasal dari Indonesia.

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati mengatakan bahwa suatu negara tidak dapat serta merta menerapkan tindakan pengamanan perdagangan. "Suatu negara tidak bisa hanya sekedar berasumsi untuk menentukan adanya lonjakan impor, tetapi harus melalui proses penyelidikan terlebih dahulu. Indonesia juga kembali memberikan apresiasi atas keputusan yang diambil Pemerintah AS," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0821 seconds (0.1#10.140)