Kementan Blacklist 5 Importir Nakal Bawang Bombai

Jum'at, 22 Juni 2018 - 20:50 WIB
Kementan Blacklist 5...
Kementan Blacklist 5 Importir Nakal Bawang Bombai
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) kembali mem-blacklist atau memasukkan dalam daftar hitam 5 Perusahaan Importir nakal. Praktik curang importir nakal ini dilakukan, di tengah upaya terus menerus memproteksi masyarakat petani pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.

Salah satu kebijakan Kementan sejak tahun 2016 yakni tidak lagi mengeluarkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang merah (shallot). “Alhamdulilllah, dalam dua tahun berturut-turut kita menikmati harga yang stabil. Memang masih ada fluktuasi harga secara sporadis, tapi relatif stabil. Dan kita syukuri itu. Tetapi kemudian Kementerian Pertanian menemukan ada perusahaan yang berlaku curang, berbohong, melakukan manipulasi impor," ujar Mentan di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (22/6/2015).

Usai upacara peringatan Hari Krida Pertanian ke-46 sekaligus Halal Bihalal, Ia menambahkan telah kembali mem-blacklist lima perusahaan, karena merugikan petani serta merugikan konsumen. Amran menyebutkan setidaknya terdapat 10 importir yang diduga mengimpor bawang bombai berukuran kurang dari lima sentimeter (biasa disebut bawang bombai mini), karena secara morfologis bentuknya menyerupai bawang merah lokal.

Begitu masuk pasar, bawang bombai mini ini dijual sebagai bawang merah dengan harga jual lebih murah dari bawang merah lokal, sehingga harga bawang merah lokal anjlok drastis. “Dari 10 importir, ada 5 di antaranya sudah diaudit Kementan, yakni PT TAU, PT SMA, PT KAS, PT FMP, PT JS, dan dikenakan sanksi blacklist dari Kementan," paparnya.

"Dengan terkena blacklist, importir nakal tidak lagi boleh mengimpor bahan pangan serupa, tidak boleh lagi membuat perusahaan importir bahan pangan, tidak boleh melakukan usaha di bisnis pangan. Karena hanya dinikmati segelintir orang tapi yang terkena dampaknya 200 juta lebih pendidik Indonesia,” sebutnya.

Sambung dia menegaskan blacklist tidak hanya kepada perusahaan-perusahaan tersebut saja, tapi sekaligus kepada semua kroninya. Terang dia, hal ini menyangkut komitmen Kementerian Pertanian untuk menjaga harga bahan pangan hasil pertanian guna melindungi petani. “Nilai Rp 100,- sangat berharga bagi saudara kita petani di Indonesia. Maka jangan main-main dengan bahan pangan, bermain untuk keuntungan sendiri,” ucapnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0795 seconds (0.1#10.140)