Simplifikasi Tarif Cukai Rokok Ancam Eksistensi Industri Kretek

Selasa, 07 Agustus 2018 - 11:42 WIB
Simplifikasi Tarif Cukai...
Simplifikasi Tarif Cukai Rokok Ancam Eksistensi Industri Kretek
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menilai kebijakan penyederhanaan layer tarif cukai rokok merupakan kebijakan yang kontraproduktif. Sebab kebijakan tersebut akan menjadi ancaman bagi eksistensi industri kretek nasional.

"Regulasi mengenai cukai merupakan instrumen bagi kepentingan pengendalian tembakau di Indonesia. Terlihat dari adanya indikator pengendalian konsumsi rokok pada regulasi cukai," kata koordinator KNPK, Azami Mohammad di Jakarta, Selasa (7/8/2018).

Menurutnya, cukai tak hanya dilihat sebagai instrumen pendapatan negara, tetapi juga ada indikator pengendalian konsumsi rokok di dalamnya. “Cukai merupakan instrumen dari pengendalian tembakau. Lihat saja jika ada kebijakan kenaikan tarif cukai, pasti ada pertimbangan pengendalian konsumsi, selain tentunya kepentingan pendapatan negara,” ujarnya.

Azami menambahkan, kebijakan mengenai cukai rokok jika memang murni untuk kepentingan pendapatan negara, maka seharusnya kebijakan cukai tidak menjadi beban bagi industri kretek. Pasalnya, konsumen (perokok) terus-menerus dikenakan kenaikan harga atas kebijakan cukai yang naik setiap tahunnya.

Di sisi lain, konsumen sedang berada dalam kondisi daya beli yang cenderung menurun. Hal ini berdampak pada lesunya industri sehingga negara memiliki potensi lost pendapatan yang besar hingga ratusan triliun rupiah.

“Faktanya cukai justru membebankan industri kretek. Kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi setiap tahunnya mengakibatkan industri mengalami penurunan produksi dan banyak pabrikan kretek yang gulung tikar, sekarang saja hanya tinggal 100 pabrikan yang masih berjalan produksi,” tambahnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kenaikan Cukai Rokok...
Kenaikan Cukai Rokok Berpotensi Matikan Industri Rokok Kecil
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Simplifikasi Cukai Rokok...
Simplifikasi Cukai Rokok Dinilai Memuat Kepentingan Asing
Elemen Industri Rokok...
Elemen Industri Rokok Minta Pemerintah Tak Naikkan Cukai di 2023
Rokok Murah Makin Marak,...
Rokok Murah Makin Marak, Ini Biang Keladinya
Keki Cukai Rokok Naik,...
Keki Cukai Rokok Naik, KNPK: Sekalian Saja Ilegalkan
Berita Terkini
Sakha Coffee Perluas...
Sakha Coffee Perluas Pasar Kopi Lokal, Penjualan Digital Tumbuh 60%
28 menit yang lalu
Iuran BPJS Kesehatan...
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif yang Berlaku Saat Ini
41 menit yang lalu
Simba Sereal Bidik Pasar...
Simba Sereal Bidik Pasar Keluarga Melalui Edukasi Sarapan Anak
1 jam yang lalu
Kontrak Batu Bara Baru...
Kontrak Batu Bara Baru 144 Juta Ton, ESDM Minta PLN Percepat Pengiriman ke PLTU
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam dan...
Harga Emas Antam dan Buyback Kompak Turun Rp20.000 per Gram, Ini Rinciannya
3 jam yang lalu
Perkuat Tata Kelola...
Perkuat Tata Kelola Keamanan Informasi, MNC Sekuritas Perpanjang Sertifikasi ISO/IEC 27001:2022
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap 14 Negara...
Daftar Lengkap 14 Negara yang Diancam Tarif Baru Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved