Terkait Sanksi Dagang, Indonesia Akan Bahas Keberatan AS
A
A
A
JAKARTA - Amerika Serikat meminta Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) untuk menjatuhkan sanksi dagang kepada Indonesia senilai USD350 juta atau setara Rp5,05 triliun (kurs Rp14.453 per USD).
Hal ini dilakukan setelah AS memenangkan gugatan sengketa perdagangan di WTO, atas pembatasan impor produk-produk pertanian dan peternakan mereka yang dilakukan pemerintah Indonesia.
Menanggapi sanksi tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, Pemerintah Indonesia akan kembali membahas keberatan AS soal pembatasan impor yang dilakukan Indonesia. AS Siapkan Sanksi Dagang ke Indonesia Sebesar Rp5,05 Triliun
"Soal AS meminta WTO memberi sanksi, kita sebenarnya sudah menyampaikan melalui WTO bahwa kita sudah mengubah Permendag dan Permentan yang dijanjikan dalam 8 bulan yaitu 22 Juli. Pertanyaannya, apakah (AS) sudah puas dengan perubahan-perubahan yang kita lakukan? Dan tentunya itu harus disampaikan juga oleh WTO," terang Oke di Jakarta, Selasa (7/8/2018).
Oke menegaskan bahwa Indonesia sudah mengubah peraturan perdagangan dan pertanian. Namun, pihaknya tidak tahu bagaiman hitungan Amerika dalam menetapkan sanksi dagang yang diberikan ke Indonesia.
"Kami sudah mengubah peraturan. Tetapi soal nilai (USD350 juta), saya tidak tahu bagaimana cara penghitungan mereka. Karena kita sudah mengikuti komitmen WTO" pungkasnya.
Hal ini dilakukan setelah AS memenangkan gugatan sengketa perdagangan di WTO, atas pembatasan impor produk-produk pertanian dan peternakan mereka yang dilakukan pemerintah Indonesia.
Menanggapi sanksi tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, Pemerintah Indonesia akan kembali membahas keberatan AS soal pembatasan impor yang dilakukan Indonesia. AS Siapkan Sanksi Dagang ke Indonesia Sebesar Rp5,05 Triliun
"Soal AS meminta WTO memberi sanksi, kita sebenarnya sudah menyampaikan melalui WTO bahwa kita sudah mengubah Permendag dan Permentan yang dijanjikan dalam 8 bulan yaitu 22 Juli. Pertanyaannya, apakah (AS) sudah puas dengan perubahan-perubahan yang kita lakukan? Dan tentunya itu harus disampaikan juga oleh WTO," terang Oke di Jakarta, Selasa (7/8/2018).
Oke menegaskan bahwa Indonesia sudah mengubah peraturan perdagangan dan pertanian. Namun, pihaknya tidak tahu bagaiman hitungan Amerika dalam menetapkan sanksi dagang yang diberikan ke Indonesia.
"Kami sudah mengubah peraturan. Tetapi soal nilai (USD350 juta), saya tidak tahu bagaimana cara penghitungan mereka. Karena kita sudah mengikuti komitmen WTO" pungkasnya.
(ven)