Suku Bunga Penjaminan LPS Tak Berubah 6,25%

Rabu, 15 Agustus 2018 - 15:14 WIB
Suku Bunga Penjaminan...
Suku Bunga Penjaminan LPS Tak Berubah 6,25%
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan, untuk simpanan dalam Rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat tidak mengalami perubahan. Dengan demikian, untuk rupiah di bank umum sebesar 6,25% dan valas di bank umum sebesar 1,5%.

Sedangkan untuk rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 8,75%. Sekretaris Perusahaan Samsu Adi Nugroho mengatakan, tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga bank benchmark yang diberikan oleh perbankan.

Di sisi lain suku bunga simpanan masih berada dalam proses penyesuaian terhadap kenaikan tingkat bunga kebijakan moneter. "Tingkat Bunga Penjaminan ini berlaku pada periode 18 Juli 2018 sampai dengan 17 September 2018," ujar Samsu di Jakarta, Rabu (15/8/2018).

Mencermati kondisi pasar keuangan dan kondisi stabilitas sistem keuangan, LPS akan terus melakukan monitoring terhadap pergerakan tingkat bunga simpanan perbankan dan terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap Tingkat Bunga Penjaminan.

Sesuai ketentuan LPS, sambung dia, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Dia melanjutkan, sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

"Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ruang Penurunan Suku...
Ruang Penurunan Suku Bunga Simpanan Perbankan Masih Terbuka
LPS Longgarkan Denda...
LPS Longgarkan Denda Pembayaran Premi Penjaminan Perbankan
LPS: Masyarakat Masih...
LPS: Masyarakat Masih Nyaman Taruh Duit di Perbankan
Ekonom Sebut Urusan...
Ekonom Sebut Urusan Likuiditas Bank Bukan Tugas LPS
Suntik Dana LPS Selamatkan...
Suntik Dana LPS Selamatkan Bank Gagal, Ini Syaratnya
Pak Purbaya Tidak Perlu...
Pak Purbaya Tidak Perlu Diragukan Lagi, Tapi Ketua LPS Punya Banyak PR
Berita Terkini
Rupiah Kian Krasan di...
Rupiah Kian Krasan di Kisaran Rp18.000, Apa Penyebabnya?
15 menit yang lalu
Transaksi Olein di JFX...
Transaksi Olein di JFX Naik Tembus Rp7,3 Triliun, Timah Ikut Menguat
56 menit yang lalu
S&P Dow Jones Ancam...
S&P Dow Jones Ancam Turunkan Status Pasar Saham Indonesia, BEI Buka Suara
1 jam yang lalu
Asabri Kolaborasi Beri...
Asabri Kolaborasi Beri Kemudahan Kepemilikan Kendaraan bagi Peserta
2 jam yang lalu
Superbank Gandeng OVO...
Superbank Gandeng OVO Perluas Akses Pembiayaan Digital Satu Aplikasi
2 jam yang lalu
Koper Jadi Ukuran Baru...
Koper Jadi Ukuran Baru Kenyamanan, Piece Concept Mulai Dibicarakan Penumpang RI
2 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved