Suku Bunga Penjaminan LPS Tak Berubah 6,25%

Rabu, 15 Agustus 2018 - 15:14 WIB
Suku Bunga Penjaminan LPS Tak Berubah 6,25%
Suku Bunga Penjaminan LPS Tak Berubah 6,25%
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan, untuk simpanan dalam Rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat tidak mengalami perubahan. Dengan demikian, untuk rupiah di bank umum sebesar 6,25% dan valas di bank umum sebesar 1,5%.

Sedangkan untuk rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 8,75%. Sekretaris Perusahaan Samsu Adi Nugroho mengatakan, tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga bank benchmark yang diberikan oleh perbankan.

Di sisi lain suku bunga simpanan masih berada dalam proses penyesuaian terhadap kenaikan tingkat bunga kebijakan moneter. "Tingkat Bunga Penjaminan ini berlaku pada periode 18 Juli 2018 sampai dengan 17 September 2018," ujar Samsu di Jakarta, Rabu (15/8/2018).

Mencermati kondisi pasar keuangan dan kondisi stabilitas sistem keuangan, LPS akan terus melakukan monitoring terhadap pergerakan tingkat bunga simpanan perbankan dan terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap Tingkat Bunga Penjaminan.

Sesuai ketentuan LPS, sambung dia, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Dia melanjutkan, sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

"Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8335 seconds (0.1#10.140)