Sri Mulyani Bahagia Indonesia Menangkan Gugatan Arbitrase Lawan Perusahaan India

Senin, 01 April 2019 - 21:30 WIB
Sri Mulyani Bahagia...
Sri Mulyani Bahagia Indonesia Menangkan Gugatan Arbitrase Lawan Perusahaan India
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kejaksaan Agung memenangkan gugatan arbitrase yang diajukan Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA). Atas kemenangan gugatan arbitrase itu, pemerintah menyelamatkan uang negara sebanyak USD469 juta atau kurang lebih Rp6,68 triliun.

Mengenai kemenangan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan senang karena pemerintah berhasil mencegah terjadinya potensi kerugian negara bila mengalami kekalahan.

"Saya gembira bahwa Pemerintah Indonesia tidak hanya memenangkan perkara tapi juga mendapatkan penggantian biaya perkara atau dalam hal ini award on cost. Jadi tadi disampaikan pak Jaksa Agung, sebesar USD2,9 juta plus 361.247 poundsterling. Ini setara Rp42,2 miliar plus Rp6,7 miliar. Jadi hampir Rp50 miliar," katanya, Senin (1/4/2019).

Menurut Sri Mulyani, dana hampir Rp50 miliar tersebut akan masuk sebagai PNBP Kejaksaan Agung. "Ini satu hasil yang sangat baik," sambungnya.

Sri Mulyani juga menegaskan pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terhadap para investor di Indonesia. Tapi, pemerintah juga tetap menjaga tata kelola yang baik terkait investasi.

"Kita komitmen untuk memberikan pelayanan kepada investor di Indonesia. Tentu juga kita perlu sampaikan bahwa Pemerintah Indonesia bukan tidak peduli pada investor. Namun ini suatu perkara di mana pemerintah Indonesia akan tetap menjaga tata kelola yang baik," jelasnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada Gugatan yang diajukan oleh IMFA pada 24 Juli 2015 dengan alasan adanya tumpang tindih IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dimiliki oleh PT Sumber Rahayu Indah dengan 7 perusahaan lain akibat permasalahan batas wilayah yang tidak jelas.

Investor asing asal India tersebut merasa rugi karena telah menanamkan uang USD8,7 juta untuk membeli PT Sumber Rahayu Indah, tapi tidak bisa melakukan penambangan karena ternyata IUP di lahan seluas 3.600 hektar yang dimiliki PT SRI tidak Clean and Clear (CnC). IUP mereka tumpang tindih dengan IUP milik 7 perusahaan lain.

Pada 2015, perusahaan tambang asal India itu menggugat ganti rugi USD581 juta atau sekitar Rp7,7 triliun kepada pemerintah Indonesia, lewat arbitrase internasional. Belakangan, nilai gugatannya berubah menjadi USD469 juta. Tapi akhirnya Pemerintah Indonesia yang memenangkan gugatan tersebut.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7062 seconds (0.1#10.140)