Sri Mulyani Bahagia Indonesia Menangkan Gugatan Arbitrase Lawan Perusahaan India

Senin, 01 April 2019 - 21:30 WIB
Sri Mulyani Bahagia...
Sri Mulyani Bahagia Indonesia Menangkan Gugatan Arbitrase Lawan Perusahaan India
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kejaksaan Agung memenangkan gugatan arbitrase yang diajukan Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA). Atas kemenangan gugatan arbitrase itu, pemerintah menyelamatkan uang negara sebanyak USD469 juta atau kurang lebih Rp6,68 triliun.

Mengenai kemenangan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan senang karena pemerintah berhasil mencegah terjadinya potensi kerugian negara bila mengalami kekalahan.

"Saya gembira bahwa Pemerintah Indonesia tidak hanya memenangkan perkara tapi juga mendapatkan penggantian biaya perkara atau dalam hal ini award on cost. Jadi tadi disampaikan pak Jaksa Agung, sebesar USD2,9 juta plus 361.247 poundsterling. Ini setara Rp42,2 miliar plus Rp6,7 miliar. Jadi hampir Rp50 miliar," katanya, Senin (1/4/2019).

Menurut Sri Mulyani, dana hampir Rp50 miliar tersebut akan masuk sebagai PNBP Kejaksaan Agung. "Ini satu hasil yang sangat baik," sambungnya.

Sri Mulyani juga menegaskan pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terhadap para investor di Indonesia. Tapi, pemerintah juga tetap menjaga tata kelola yang baik terkait investasi.

"Kita komitmen untuk memberikan pelayanan kepada investor di Indonesia. Tentu juga kita perlu sampaikan bahwa Pemerintah Indonesia bukan tidak peduli pada investor. Namun ini suatu perkara di mana pemerintah Indonesia akan tetap menjaga tata kelola yang baik," jelasnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada Gugatan yang diajukan oleh IMFA pada 24 Juli 2015 dengan alasan adanya tumpang tindih IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dimiliki oleh PT Sumber Rahayu Indah dengan 7 perusahaan lain akibat permasalahan batas wilayah yang tidak jelas.

Investor asing asal India tersebut merasa rugi karena telah menanamkan uang USD8,7 juta untuk membeli PT Sumber Rahayu Indah, tapi tidak bisa melakukan penambangan karena ternyata IUP di lahan seluas 3.600 hektar yang dimiliki PT SRI tidak Clean and Clear (CnC). IUP mereka tumpang tindih dengan IUP milik 7 perusahaan lain.

Pada 2015, perusahaan tambang asal India itu menggugat ganti rugi USD581 juta atau sekitar Rp7,7 triliun kepada pemerintah Indonesia, lewat arbitrase internasional. Belakangan, nilai gugatannya berubah menjadi USD469 juta. Tapi akhirnya Pemerintah Indonesia yang memenangkan gugatan tersebut.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perpanjangan Kontrak...
Perpanjangan Kontrak Vale Menjadi IUPK Perlu Kajian Tim Independen
Muhammadiyah Diisukan...
Muhammadiyah Diisukan Terima Izin Tambang, Sekretaris PP: Tunggu Penjelasan Resmi Ketum dan Sekum
Isu Terima Izin Tambang,...
Isu Terima Izin Tambang, Muhammadiyah Gelar Konsolidasi Nasional Akhir Pekan Ini
Ormas Keagamaan Mau...
Ormas Keagamaan Mau Kelola Tambang? Wajib Penuhi Syarat Ini
Izin Usaha Kian Mudah,...
Izin Usaha Kian Mudah, Menkeu: Urus Perizinan Tidak Perlu ke Luar Rumah
2.087 IUP Dicabut, Bahlil:...
2.087 IUP Dicabut, Bahlil: Tak Ada Pengusaha Tertentu yang Kendalikan Pemerintah
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
9 jam yang lalu
Pegadaian Gelar LEXIS...
Pegadaian Gelar LEXIS 2026, Langkah Strategis Layani Masyarakat di Tengah Transformasi Hukum Nasional
10 jam yang lalu
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
10 jam yang lalu
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
10 jam yang lalu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
10 jam yang lalu
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
11 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Staf...
Daftar Lengkap Staf Pelatih Timnas Indonesia Era John Herdman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved