Satgas Waspada Beberkan Lima Karakteristik Investasi Bodong

Jum'at, 05 April 2019 - 14:42 WIB
Satgas Waspada Beberkan...
Satgas Waspada Beberkan Lima Karakteristik Investasi Bodong
A A A
JAKARTA - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan investasi bodong telah menimbulkan kerugian besar di Indonesia. Sepanjang tahun 2008 hingga 2018, kerugian yang diakibatkan investasi bodong mencapai Rp88,8 triliun.

Investigasi bodong yang memakan banyak kerugian ini disebabkan karena adanya masyarakat yang mudah tergiur dengan bunga tinggi, rendahnya pemahaman terkait investasi, pelaku yang menggunakan nama tokoh agama atau tokoh masyarakat dan selebritas.

OJK pun memberikan beberapa karakteristik investasi bodong yang perlu diwaspadai masyarakat, antara lain:
1) Menjanjikan keuntungan banyak dalam waktu cepat.
2) Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru "member gets member".
3) Memanfaatkan tokoh masyarakat/tokoh agama/public figure untuk menarik minat berinvestasi.
4) Klaim tanpa resiko (free risk)
5) Legalitas yang tidak jelas.

Hal ini kemudian mengakibatkan terganggunya proses pembangunan, menimbulkan potensi instabilitas, dan ketidakpercayaan terhadap produk keuangan.

Akibat ulah mereka, OJK sebagai forum koordinasi antara 13 Kementerian/Lembaga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, untuk menangani kasus investasi bodong, meskipun Satgas tidak melakukan proses penegakan hukum.

"Penanganan kasus investasi bodong ini pun cukup kompleks karena selalu ada supply lawan demand, aset lebih kecil dari kewajiban, dampak sosial yang ditimbulkan cukup luas, dan perlunya peningkatan kesadaran serta pengetahuan masyarakat untuk mengantisipasi investasi ilegal," papar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, dalam Sosialisasi Satgas Waspada Investasi Ilegal di Jakarta, Jumat (5/4/2019).
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8539 seconds (0.1#10.140)