LPS Tahan Suku Bunga Pinjaman di Level 7%

Senin, 13 Mei 2019 - 19:21 WIB
LPS Tahan Suku Bunga...
LPS Tahan Suku Bunga Pinjaman di Level 7%
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan, simpanan dalam Rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat tidak mengalami perubahan. Dengan demikian, untuk rupiah di Bank Umum sebesar 7% dan valuta asing (valas) di bank umum sebesar 2,25%. Sedangkan untuk rupiah di Bank Perkreditan Rakyat sebesar 9,50%.

"Mempertimbangkan bahwa pergerakan suku bunga simpanan di perbankan masih cukup dinamis, serta masih terdapat beberapa risiko ketidakpastian terkait ekonomi dan likuiditas kedepan, maka LPS akan tetap melakkan pemantauan terhadap perkembangan data suku bunga simpanan perbankan dan melakukan evaluasi yang berkesinambungan," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) di Jakarta, Senin (13/5/2019).

Selanjutnya, tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku untuk periode tanggal 15 Mei 2019 sampai dengan 25 September 2019. Halim menerangkan, LPS akan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas perkembangan kondisi ekonomi, likuiditas, serta stabilitas sistem keuangan.

"Sesuai ketentuan LPS, apabila suka bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin," tegas Halim.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS juga menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Adapun dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ruang Penurunan Suku...
Ruang Penurunan Suku Bunga Simpanan Perbankan Masih Terbuka
LPS Longgarkan Denda...
LPS Longgarkan Denda Pembayaran Premi Penjaminan Perbankan
LPS: Masyarakat Masih...
LPS: Masyarakat Masih Nyaman Taruh Duit di Perbankan
Ekonom Sebut Urusan...
Ekonom Sebut Urusan Likuiditas Bank Bukan Tugas LPS
Suntik Dana LPS Selamatkan...
Suntik Dana LPS Selamatkan Bank Gagal, Ini Syaratnya
Pak Purbaya Tidak Perlu...
Pak Purbaya Tidak Perlu Diragukan Lagi, Tapi Ketua LPS Punya Banyak PR
Berita Terkini
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
18 menit yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
35 menit yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
1 jam yang lalu
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
1 jam yang lalu
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
1 jam yang lalu
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
2 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved