LPS Tahan Suku Bunga Pinjaman di Level 7%

Senin, 13 Mei 2019 - 19:21 WIB
LPS Tahan Suku Bunga Pinjaman di Level 7%
LPS Tahan Suku Bunga Pinjaman di Level 7%
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan, simpanan dalam Rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat tidak mengalami perubahan. Dengan demikian, untuk rupiah di Bank Umum sebesar 7% dan valuta asing (valas) di bank umum sebesar 2,25%. Sedangkan untuk rupiah di Bank Perkreditan Rakyat sebesar 9,50%.

"Mempertimbangkan bahwa pergerakan suku bunga simpanan di perbankan masih cukup dinamis, serta masih terdapat beberapa risiko ketidakpastian terkait ekonomi dan likuiditas kedepan, maka LPS akan tetap melakkan pemantauan terhadap perkembangan data suku bunga simpanan perbankan dan melakukan evaluasi yang berkesinambungan," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) di Jakarta, Senin (13/5/2019).

Selanjutnya, tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku untuk periode tanggal 15 Mei 2019 sampai dengan 25 September 2019. Halim menerangkan, LPS akan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas perkembangan kondisi ekonomi, likuiditas, serta stabilitas sistem keuangan.

"Sesuai ketentuan LPS, apabila suka bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin," tegas Halim.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS juga menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Adapun dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5186 seconds (0.1#10.140)