Laporan Keuangan Garuda Bermasalah, Menkeu Akan Panggil Akuntan Auditor
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bakal segera memanggil Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Pasalnya jika terbukti auditor laporan keuangan Garuda Indonesia 2018 lalai dalam menerapkan standar akuntansi akan diberikan sanksi .
"P3K (Pusat Pembinaan Profesi Keuangan) itu yang melakukan pengawasan terhadap dan pembinaan kantor akuntan publik. Sudah melihat apakah mereka melaksanakan fungsinya sesuai dengan peraturan yang ada. Jadi, kalau mereka tidak melakukan sesuai itu, nanti kita akan memanggil mereka," kata Menkeu Sri Mulyani di gedung DPR, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memberikan sanksi apapun terkait laporan keuangan Garuda Indonesia yang dinilai bermasalah. Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingat Garuda Indonesia juga merupakan perusahaan terbuka. "Kita menunggu OJK, kalau mereka sudah siap. Kalau secara cases itu kan emiten, jadi menunggu koordinasi OJK," katanya.
Sambung dia menyebutkan, jika laporan keuangan yang bermasalah itu milik perusahaan pribadi atau yang sahamnya tak dijual ke publik, maka Kemenkeu dapat langsung memberikan sanksi. Kemenkeu sudah menyampaikan dugaan terkait kesalahan akuntansi dalam laporan keuangan Garuda Indonesia periode 2018 yang diaudit Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Brata dan Rekan.
"Kita sudah banyak (perusahaan non-emiten) yang langsung diberikan pembinaan, peringatan, sanksi tergantung level pelanggarannya. Tapi kalau emiten harus ke OJK juga," jelas Hadiyanto.
"P3K (Pusat Pembinaan Profesi Keuangan) itu yang melakukan pengawasan terhadap dan pembinaan kantor akuntan publik. Sudah melihat apakah mereka melaksanakan fungsinya sesuai dengan peraturan yang ada. Jadi, kalau mereka tidak melakukan sesuai itu, nanti kita akan memanggil mereka," kata Menkeu Sri Mulyani di gedung DPR, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memberikan sanksi apapun terkait laporan keuangan Garuda Indonesia yang dinilai bermasalah. Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingat Garuda Indonesia juga merupakan perusahaan terbuka. "Kita menunggu OJK, kalau mereka sudah siap. Kalau secara cases itu kan emiten, jadi menunggu koordinasi OJK," katanya.
Sambung dia menyebutkan, jika laporan keuangan yang bermasalah itu milik perusahaan pribadi atau yang sahamnya tak dijual ke publik, maka Kemenkeu dapat langsung memberikan sanksi. Kemenkeu sudah menyampaikan dugaan terkait kesalahan akuntansi dalam laporan keuangan Garuda Indonesia periode 2018 yang diaudit Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Brata dan Rekan.
"Kita sudah banyak (perusahaan non-emiten) yang langsung diberikan pembinaan, peringatan, sanksi tergantung level pelanggarannya. Tapi kalau emiten harus ke OJK juga," jelas Hadiyanto.
(akr)