LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan 25 Bps
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan suku bunga penjaminan simpanan rupiah pada bank umum sebesar 0,25% menjadi 6,75% dari sebelumnya 7%. Langkah ini dilakukan setelah melihat arah pergerakkan suku bunga simpanan perbankan pasca-pelonggaran kebijakan moneter Bank Indonesia pada Juli 2019.
Dengan demikian, suku bunga penjaminan (LPS Rate) rupiah di bank umum menjadi 6,75% dari penetapan LPS Rate pada Mei 2019 yang sebesar 7%. Artinya bunga deposito rupiah yang dijamin LPS maksimal 6,75% dengan nilai simpanan tak lebih dari Rp2 miliar. Sementara untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), suku bunga penjaminan juga turun 25 bps menjadi 9,25%.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan pergerakkan suku bunga yang cenderung sejalan dengan penurunan suku bunga acuan BI. "Bank Sentral pada 18 Juli 2019 baru saja menurunkan suku bunga acuan 7-Day Reverse Repo Rate ke 5,75% dari 6% setelah delapan bulan terakhir memilih untuk mempertahankan kebijakan suku bunga," ujar Halim di Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Dia menambahkan, kebijakan suku bunga dari LPS dan Otoritas Moneter ini juga merespons kebijakan serupa yang diambil regulator-regulator di industri keuangan global untuk mengantisipasi perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia. "Kami turunkan dari 7% jadi 6,75% atau lebih rendah 25 basis poin. Kami akan segera selenggarakan konferensi pers pada Rabu nanti, untuk jelaskan detailnya," paparnya.
Sebagai informasi, LPS mencermati bahwa suku bunga simpanan sudah berada dalam tren yang stabil dan diharapkan dapat turun sejalan dengan perbaikan kondisi likuiditas perbankan dan pelonggaran kebijakan moneter yang ditempuh Bank Indonesia.
Selanjutnya LPS juga tetap melakukan pemantauan atas cakupan (coverage) penjaminan baik nominal dan rekening, dimana berdasarkan data terakhir dinilai masih memadai dalam rangka mendukung kepercayaan nasabah kepada sistem perbankan.
Dengan demikian, suku bunga penjaminan (LPS Rate) rupiah di bank umum menjadi 6,75% dari penetapan LPS Rate pada Mei 2019 yang sebesar 7%. Artinya bunga deposito rupiah yang dijamin LPS maksimal 6,75% dengan nilai simpanan tak lebih dari Rp2 miliar. Sementara untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), suku bunga penjaminan juga turun 25 bps menjadi 9,25%.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan pergerakkan suku bunga yang cenderung sejalan dengan penurunan suku bunga acuan BI. "Bank Sentral pada 18 Juli 2019 baru saja menurunkan suku bunga acuan 7-Day Reverse Repo Rate ke 5,75% dari 6% setelah delapan bulan terakhir memilih untuk mempertahankan kebijakan suku bunga," ujar Halim di Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Dia menambahkan, kebijakan suku bunga dari LPS dan Otoritas Moneter ini juga merespons kebijakan serupa yang diambil regulator-regulator di industri keuangan global untuk mengantisipasi perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia. "Kami turunkan dari 7% jadi 6,75% atau lebih rendah 25 basis poin. Kami akan segera selenggarakan konferensi pers pada Rabu nanti, untuk jelaskan detailnya," paparnya.
Sebagai informasi, LPS mencermati bahwa suku bunga simpanan sudah berada dalam tren yang stabil dan diharapkan dapat turun sejalan dengan perbaikan kondisi likuiditas perbankan dan pelonggaran kebijakan moneter yang ditempuh Bank Indonesia.
Selanjutnya LPS juga tetap melakukan pemantauan atas cakupan (coverage) penjaminan baik nominal dan rekening, dimana berdasarkan data terakhir dinilai masih memadai dalam rangka mendukung kepercayaan nasabah kepada sistem perbankan.
(akr)